Dasar Hukum Pembentukan Provinsi NTB, Ditinjau DPR RI 

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi berdampingan dengan Ketua Komisi II DPR RI yang melakukan kunker ke NTB untuk melakukan peninjauan terkait dasar hukum pembentukan Provinsi NTB, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/06/22) / Foto: opk
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sekda NTB menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang meninjau dasar hukum pembentukan NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Rombongan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke NTB untuk melakukan peninjauan terkait dasar hukum pembentukan Provinsi, yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/06/22).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyambut baik peninjauan tersebut.

BACA JUGA: Rakor Tekan Perkawinan Anak dan Kekerasan pada Perempuan

Komisi II DPR RI meninjau dasar hukum pembentukan Provinsi NTB

Sekda mengatakan, Pemerintah Prov. NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari Pusat.

“Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke Undang undang dasar,” tutur Miq Gite. 

Ia juga menjelaskan, Provinsi NTB masuk dalam 13 lis provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945, tetapi lebih mendasar pada pembentukan RIS.

Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang-Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. 

“Sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dekrit 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi II DPR RI, Dr. H. Samsul Rizal, SE., MM mengatakan, DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi.

BACA JUGA: Toleransi Beragama, Gubernur Hadiri Acara Pujawali

“Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan Undang – Undang No 64 Tahun 1958 ini sudah sangat tua dan ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. ***