Dana BOS Madrasah dan BOP RA langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga
MATARAM.LombokJournal.com ~ Dana untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi, mulai cair hari Senin (09/03/26)
Pencairan dana itu diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA). Kini dana tersebut sudah bisa dicairkan secara bertahap.
BACA JUGA : Mudik Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Ayo Manfaatkan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan, kebijakan pencairan dana ini menjadi salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
“Lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno.
BACA JUGA : Buka Puasa Bersama Jadi Pemiu Banyak Penyakit
Dia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Jumlah ini terdiri atas Rp4,1 triliun BOS Madrasah Swasta untuk sekitar 52.000 madrasah serta Rp428 miliar BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga sehingga dapat segera dimanfaatkan.
BACA JUGA : Menteri Agama Soroti Kualitas Pengeras Suara di Masjid
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Menurut Nyayu, seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur.
Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan paralel.
Penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru.
Sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.dan













