Hukum  

Cegah Pungli, Perlu Insentif Petugas Pengujian Kendaraan

Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)  mendukung operasi saber pungli (sapu bersih pungutan liar).  Karena harus bekerja di ruangan berpolusi, petugas berharap ada insentif dari Pemkot Mataram.

MATARAM – lombokjournal.com

Harapan mendapat insentif dari Pemkot Mataram muncul dari petugas PKB Kota Mataram. Tempat pengujian kendaraan itu diduga tempat suburnya pungli, namun petugas mengaku mereka bekerja sesuai prosedur aturan.  “Kita bekerja sesuai aturan. Kalau kendaraan tidak layak jalan, tidak akan lulus pengujian,” jelas Syafruddin Ama PKB, Ketua Tim PKB di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mataram, Jum’at (20/1) siang.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Mataram, Drs H Khalid mengungkapkan adanya laporan masyarakat masih adanya pungli di tempat pengujian kendaraan.  “Ada calo yang memang calo dari luar. Tapi ada juga calo yang berlabel pegawai dishub,” kata Khalid.

H. Zaeludin (kanan)

Soal pungli, sebenarnya tergantung manusianya.  Kalau sekarang dilakukan operasi saber pungli, bisa saja yang mempunyai niat tetap melakukan pungli.

“Soal pungli tergantung manusianya. Saber pungli itu hanya mempersempit ruang gerak oknum yang biasa melakukan pungli,” ujar H Zaeludin, Kepala UPT PKB Dishub Kota Mataram  yang bicara bersandingan dengan Syafruddin.

Niat melakukan pungli memang bukan semata-mata soal penghasilan seseorang. Namun petugas pengujian kendaraan yang bekerja di ruang penuh polusi, agar bisa memberi layanan yang baik bagi masyarakat harus mendapat insentif.  Dicontohkannya, ada petugas yang tidak lama di ruang pengujian kendaraan, tapi hidungnya sudah penuh kotoran asap kendaraan.

“Saya prihatin, mereka punya skill menguji kendaraan dan bekerja di ruang panas dan berpolusi, tapi penghasilannya sama seperti pegawai pada umumnya” kata Zaeludin.

Tahun 2016 UPT PKB di Mapak ini hanya bisa menyetor PAD sekitar Rp560 juta lebih dari target Rp600 juta. Tahun 2017, target yang diitetapkan sebesar Rp700 juta.

Karena itu diharapkan, seiring dengan rencana ‘bedah tupoksi’ dimana UPTD akan menjelaskan SOP yang baru untuk mempersempit ruang gerak pungli, juga dibicarakan pemberian insentif bagi petugas. Tentu saja, juga peremajaan alat-alat yang diadakan pada tahun 1994.

“Ruang petugas itu tidak sehat. Selain itu tehnisi untuk alat digital itu belum ada,,” jelas Zaeludin.

Ka-eS