Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

KemenPPPA kawal proses dispensasi kawin dan dorong edukasi masyarakat 

ilustrasi ~ Perkawinan anak berpotensi hilangnya kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga / Foto: IST
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Untuk melanjutkan upaya cegah dan tangani perkawinan anak, pihak KemenPPPA sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

LombokJournal.com ~ Perkawinan berdampak negatif jangka panjang, misalnya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat belum menyadari, perkawinan anak memicu banyak masalah, seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi. 

Hal itu diungkapkan Rini Handayani, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA.

BACA JUGA: Dispensasi Nikah, Ini Dampak Serius Perkawinan Anak

Upaya cegah perkawinan anak untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak

“Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Rini, dalam siaran pers  KemenPPPA, Minggu (22/01/23)

Isu perkawinan anak menurut Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media. 

Sebagai respon, KemenPPPA didukung oleh Kementerian/Lembaga, rekan-rekan pemerhati anak dan juga media, terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.  Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Pada pasal 7 Undang-undang Nomor 6/ 2019 menyatakan, usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun.

Pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020. 

KemenPPPA merespon fenomena maraknya dispensasi kawin, dengan mendorong edukasi bahaya perkawinan anak, digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat. 

Permohonan dispensasi kawin dalam dua tahun terakhir kembali mengalami penurunan. 

Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000,  sedangkan tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.  Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar,” kata Rini.

Rini Handayani mengatakan, pihaknya memiliki pekerjaan rumah besar karena masih terdapat empat propinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi. 

Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen. 

Untuk melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, pihak KemenPPPA sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Dan terus melibatkan berbagai sektor mulai dari pemerintah, sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), tutur Rini.

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Tingkatkan Kesehatan Anak

Perjanjian kerja sama

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan, upaya yang telah dilakukan KemenPPPA, diantaranya ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Khususnya terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Badilag supaya ke depan ada data terpilah, pengajuan permohonan dispensasi kawin serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun,” ungkap Rohika.

Rohika menyampaikan, proses dispensasi kawin di pengadilan sendiri telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

BACA JUGA: Pemprov NTB dan Plan Indonesia Perangi Perkawinan Anak

Selain itu pemerintah telah mengupayakan pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia.

KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka perkawinan anak di Indonesia. 

Sehingga target Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.***