Bupati Lombok Utara Serahkan DPA 2021 kepada Pimpinan OPD

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, di Aula Kantor Bupati (29/01/21) / Foto; sid/humaspro
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, Dr H Najmul Akhyar SH MH menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, di Aula Kantor Bupati (29/01/21).

Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja, Bupati menyerahkan DPA secara simbolik kepada Setda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Disnaker PTSP, Dishublutkan, DLH PKP, Disbudpar, Kesbangpol, BPKAD dan Camat Tanjung.

Usai penyerahan DPA, Bupati Lombok Utara dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan APBD KLU 2021, dilakukan dalam situasi yang cukup sulit akibat dampak bencana pandemi Covid-19, menyebabkan kondisi perekonomian mengalami kontraksi.

“Penyusunan APBD tahun ini menggunakan sistem baru yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Dengan penerapan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pemenuhan kesejateraan masyarakat Lombok Utara,” tuturnya.

Menurutnya, penuntasan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyerahkannya kepada pimpinan perangkat daerah untuk dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang baik.

“APBD KLU tahun 2021 mencapai 915 (sembilan ratus lima belas) milyar lebih, di dalamnya termaktub amanat rakyat. Dibutuhkan tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya.

Bupati Najmul mengajak untuk bekerja sungguh-sungguh, sekuat tenaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih lagi setelah mendapatkan ujian bencana non alam Covid-19 dan bencana gempa tahun 2018.

Diharapkan,  perlunya perhatian khusus seluruh kepala perangkat daerah untuk tetap konsisten terhadap sasaran yang hendak dicapai. Dan Lebih cermat menjadwalkan pelaksanaan program kegiatan, sesuai rencana tiap perangkat dearah sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.

“ Dan terealisasi lebih cepat sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengikuti ketentuan yang berlaku,” pesan Bupati.

Secara geografis Lombok Utara berkutat dengan sejumlah potensi bencana alam, sehingga kepada seluruh perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik supaya tetap mempertimbangkan aspek kebencanaan, sebagai upaya dalam menurunkan indeks risiko bencana.

“Mengingat SIPD ini termasuk aplikasi baru, kami minta seluruh perangkat daerah untuk dapat menyesuaikan pola atas perubahan yang terjadi. Upaya kita bersama dalam meningkatkan serapan anggaran, sehingga pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan baik. Selain itu pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD maupun Renstra dapat terwujud secara maksimal,” tandas Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya , untuk pencapaian pelaksanaan APBD 2021, diperlukan komitmen kuat untuk menjalankan seluruh kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah.

Output-nya agar sasaran strategis dan target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dapat tercapai.

“Saya berharap semua pimpinan OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran guna pencapaian indikator, target kinerja serta pelaporan capaian kinerja. Pelaporan ini penting sebagai upaya pengendalian program kegiatan, sekaligus evaluasi atas capaian kinerja yang dituangkan dalam dokumen laporan pemerintah daerah, tiap tahun anggaran,” urainya.

Perjanjian kinerja ini wajib dilaksanakan, disusun setelah perangkat daerah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah anggaran disahkan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam bentuk penyerahan DPA serta penandatanganan perjanjian kinerja yang menjadi pedoman, agar dapat dicapai selama masa kerja tahun 2021.

Ketua DPRD Lombok Utara di hadapan awak media usai mengikuti acara tersebut mengatakan, penyerahan DPA yang menjadi acuan OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan, apakah itu DAK, DAU maupun PAD dan sebagainya.

Menurut politisi Gerindra itu, Dinas Kesehatan itu banyak anggaran non fisik include masuk BPJS, itu yang paling penting. Dinas Kesehatan, lanjutnya, perlu melihat dari sisi kesehatan masyarakat, baru berbicara fisik dan sebagainya.

“Prioritaskan dulu kepada masyarakat baik itu pendidikan, kesehatan karena itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan awak media, ketika terjadi refocusing seperti tahun lalu bagaimana?

Pihaknya mengatakan akan mengikuti alur pusat seperti apa. Apalagi sekarang ini Covid di KLU semakin hari ada yang bertambah, kemudian di NTB juga semakin bertambah.

Kepala BPKAD KLU Sahabudin MSi menyampaikan terkait dengan DPA memang itu sudah diamanatkan pemerintah.

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing. Untuk menunjang pembiayaan pelaksanaan kegiatan yang ada di OPD masing-masing.

“Tentu Pemda memiliki prioritas-prioritas mana yang harus dilaksanakan lebih awal, seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi titik tekan dari pemerintah pusat adalah anggaran atau kegiatan yang dibiayai dari DAK.  Karena ini dari sisi kriteria juga banyak dan kebetulan di DAK itu membiayai prioritas daerah maupun pusat, baik DAK fisik maupun non fisik,” jelasnya.

Rangkaian acara berjalan khidmat dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Acara tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi Setda KLU dan BPKAD KLU, dihadiri Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI, Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat H Zulfadli SE, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian pada Setda KLU serta Camat se-KLU.

sas

foto: sid/humaspro

 

 

Pemda KLU Sosialisasi Perbup Percepatan Penyelenggaraan PAUD

 

Tanjung, Humaspro Setda KLU – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun. Acara tersebut dibuka Asisten I Setda KLU Kawit Sasmita SH, mewakili Bupati Lombok Utara dengan peserta dari berbagai Bunda Pengelola PAUD, para kades, camat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan baluran diskusi kependidikan PAUD yang  dipandu Mazhar MPd, dengan menghadirkan narasumber Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri MHum, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH dan Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd yang dilaksanakan di Tanjung (29/1/2021).

 

Dalam pemaparannya, Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri M Hum menyampaikan UU Sisdiknas, nomor 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Dijelaskannya spesifik, PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, dilakukan melalui pemberian stimulan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sesuai regulasi perundang-undangan, dikatakannya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

 

“Sesuai dengan hajatan, sebagaimana ternyatakan dalam kerangka acuan, ada beberapa kedinasan di KLU yang relevan sebagai corong dalam substansi perbup dimaksud, seperti Bappeda, Dukcapil dan BPS,” tandasnya.

 

Menurut Akademisi Universitas Mataram itu, jika memang sudah ada kurikulumnya, perlu upaya review (penggambaran), reflection (refleksi), revolution (perubahan). Oleh karena itu, lanjutnya, ada kata “percepatan” tentu kurikulumnya menyesuaikan untuk akselerasi dari bunyi regulasi. Pada kesempatan itu, dirinya memberi masukan dan saran seyogianya bersinergi dengan stakeholders kependidikan bersinergi dengan OPD terkait, utamanya ligatur kependidikan, agar tujuan pembentukan PAUD bisa optimal.

 

“Apa yang ternyatakan dalam poin slide ini semata-mata sumbang pendapat. Pendapat tersebut tidak lain adalah hasil kolaborasi antara pengalaman sebagai pendamping di BP-PAUDNI Regional V Mataram dan referensi yang relevan untuk optimalnya kurikulum PAUD,”  pungkasnya.

 

Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH menguraikan kerangka acuan dan latar belakang dibuatnya Perbup nomor 8 tahun 2020 serta tujuannya, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta hasil yang diharapkan dengan terbitnya Perbup tersebut.

 

“Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (telah berlaku). Agar setiap orang yang mengetahui memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya dalam berita daerah KLU,” imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd dalam materinya berjudul Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan terbitnya Perbup nomor 28 tahun 2020, lantaran terusan dari amanat UU nomor 20 tahun 2003.

 

“Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa anak usia 0-6 tahun dapat mengikuti pembelajaran mengikuti pendidikan prasekolah. Setelah berusia 6 tahun, terutama usia 7 tahun baru mengikuti pendidikan jenjang dasar,” tuturnya.

 

Hal lain menurutnya adalah pelayanan. Salah satunya pelayanan dasar pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, termaktub pula dalam PP  nomor 2 tahun 2018. PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum.

 

Pada lain pihak, salah seorang peserta sosialisasi Zubaedah SPd ketika diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup yang diselenggarakan Dikpora KLU bermanfaat sekali bagi dirinya dan terutama pengelola PAUD. Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dapat melihat jangkauan capaian PAUD dan aturannya.

 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi dialog, sembari mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

sas

foto: sid/humaspro