Bupati Lombok Utara Sampaikan Nota Keuangan RAPBDP 2021

Bupati Djohan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan agenda penyampaian Kepala Daerah tentang Nota Keuangan RAPBDP Tahun Anggaran 2021, Kamis (23/09/21) / Foto: @ng
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dalam Sidang Paripurna, Bupati Djohan jelaskan, penyusunan RAPBDP merupakan penyesuaian adanya dinamika perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2021

TANJUNG.lombokjournal.comBupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH, menyampaikan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mengalami penyesuaian secara substantif, sehingga penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2021 merupakan proses penyesuaian-penyesuaian.

Sidang paripurna endengar penjelasan bupati tentang RAPBDP 2021

Hal itu disampaikan Bupati Djohan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan agenda penyampaian Kepala Daerah tentang Nota Keuangan RAPBDP Tahun Anggaran 2021.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur SH dihadiri 21 anggota DPRD, di Ruang Sidang DPRD KLU, Kamis (23/09/21).

Selain itu juga tanpak hadir Ketua DPRD Nasrudin SHI, Wakil Ketua I H Burhan M Nur SH, Pj. Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H Simparudin SH, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Menurut bupati, penyesuaian itu disebabkan oleh dinamika perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2021 yang tidak terlepas dari RPJMD maupun RKPD.

BACA JUGA: Mata Air di Lombok Utara Harus Segera Diselamatkan

Namun proses dan tahapan perubahan APBD harus konsisten berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang terencana dan sistematis.

“Faktor yang berpengaruh signifikan terhadap perubahan APBD KLU yaitu penyesuaian kebijakan fiskal baik di pusat maupun di daerah, dampak dari Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terbitnya Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021 terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi, turut mempengaruhi anggaran APBD KLU.

Pelaksanaan APBD mengalami dua kali refocusing dan diakomodir dalam perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD.

Kebijakan Pemerintah Pusat terkait TKDD tahun 2021, menurut bupati, diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD. Dan mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, pendidikan serta mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

“Saat ini Pemda masih tetap fokus dalam pelaksanaan rehab rekon pascabencana gempa bumi 2018. Pekerjaan ini akan terus dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut dituturkan, dalam postur RAPBDP tahun anggaran 2021 menjabarkan tiga komponen anggaran, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Secara keseluruhan didasarkan pada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Santong, Kerajaan Air Terjun di Lombok Utara

“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar 887,98 milyar rupiah atau berkurang sebesar 27,16 milyar rupiah lebih dari APBD Murni. Sementara belanja daerah sejalan dengan kebijakan dan strategi rehab rekon serta pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19,” terang bupati.

Dibeberkannya, total belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar 905,43 milyar rupiah lebih atau berkurang sebesar 10,32 milyar rupiah.

Selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran yang semula 605,67 juta rupiah lebih menjadi 17,44 milyar rupiah lebih. Naik 16,83 milyar rupiah lebih. Defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto dengan asumsi sebesar 17,44 milyar rupiah lebih.

Postur APBD dalam pengantar nota keuangan tersebut memperlihatkan bahwa rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 konsisten dengan dokumen perubahan KUA PPAS tahun berjalan.

“Harapan kami tahapan pembahasan selanjutnya dapat kita selesaikan dalam waktu yang tepat. Pemda tetap membuka diri menerima masukan dan pemikiran yang konstruktif terhadap rancangan Perubahan APBD KLU Tahun Anggaran 2021 ini, ” kata bupati.

@ng