Bupati Lombok Utara Mulai Fungsikan Rumah Ibadah, Dengan Penerapan Protokol Kesehatan  

H Najmul Akhyar
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah diwajibkan memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19

TANJUNG.lombokjournal.com – Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Virus Corona 2019 (COV1D-19).

Dalam Surat Edaran Nomor: 188.64 / 230 / BUP / 2020, tanggal 5 Juni 2020, Bupati Najmul melakukan koordinasi kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke dalam kegiatan keagamaan, memimpin masyarakat produktif dan aman COVJD di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam Surat Edaran, perlu ditambahkan poin-poin yang perlu ditambahkan jamaah masjid.

“Pembukaan masjid baik untuk sholat wajib lima waktu maupun Jum’atan, tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di wilayah lokal,” kata Bupati Najmul dalam Surat Edaran yang diterima media, Kamis (5/5/20).

Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan real estat terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Dan penggunaan perlindungan jama’ah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19. Di gantungkan jarak minimal 1 meter antarjamaah, bawa topeng dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri atau kelengkapan lain yang dibutuhkan.

Pembersihan disinfektan

Dalam edaran tersebut Bupati Najmulita meminta pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah, yaitu;

  1. Menyiapkan petugas dan melakukan pemeliharaan dengan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah;
  2. Membatasi jumlah pintu / pintu masuk dan masuk rumah ibadat guna memberikan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun, pembersih tangan di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  4. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk seluruh pengguna ah ibadah. Jika ditemukan pengguna rum.ah ibadah dengan suhu> 37,5’C (2 kali pemeriksaan denganjarak 5 menit), tidak disetujui memulai rum.ah ibadah;
  5. Menerapkan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai / kursi, minimal jarak I meter;
  6. Melakukan pengaturan jumlah jamaah / pengguna rumah ibadah dengan ketentuan jaga jarak minimal 1 meter maka daya tampung rumah ibadah hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya.
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  8. Memasang penerapan protokol kesehatan di daerah rum.ah ibadah di tempat-tempat yang mudah terlihat;
  9. Membuat surat pemyataan kesesuaian dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
  10. Dihimbau untuk anak-anak dan warga usia lanjut yang sakit batuk, demam, sesak nafas, sulit flu atau rentan tertular penyakit, serta orang tua yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk beribadah di rumah;
  11. Pengurus atau penanggungiawab serta pengguna rumah ibadah berkewajiban tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19 sampai dengan kondisi normal.

Bupati Lombok Utara memfungsikan kembali rumah ibadah setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Religius Di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Prodktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

Selain itu juga memperhatikan Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor: Kep-1188 / DP-MUl / V / 2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di tengah Pandemi COVID-19.

Surat Edaran ini juga membahas Surat Pimpinan Dewan Masjid Indonesia tentang Edaran ke-111 Masjid dan Jama’ah dalam The New Normal.

Terbitnya Surat Edaran itu setelah disetujui hasil rapat kordinasi Forkopinda bersama MUI Kabupaten Lombok Utara.

Rr / HumasproKLU