Bupati dan Wakil Bupati KLU Hasil Pilbup 2020, Diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD

Sidang Paripurna pengumuman pemberhentian karena akhir masa jabatan Bupati Lombok Utara periode 2016-2021, serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020, di Ruang Paripurna setempat (28/01/21) / Foto; sid/humaspro
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pengumuman DPRD KLU disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah

TANJUNG.lombokjournal.com

DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Sidang Paripurna yang mengagendakan sidang khusus pengumuman pemberhentian karena akhir masa jabatan Bupati Lombok Utara periode 2016-2021, serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020, di Ruang Paripurna setempat (28/01/21)

Ketua DPRD Nasrudin SHI, yang memimpin Sidang Paripurna mengungkapkan, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan dan dihormati serta merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat.

“Terhadap penyelenggaraan pilkada tanggal 9 Desember yang lalu diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu KLU, dapat dikatakan sukses dan berhasil, aman serta lancar tanpa kendala. Berhasil mempersembahkan pasangan calon bupati dan wabup terpilih dari putra terbaik daerah,” tutur Nasrudin.

Melalui siding paripurna itu, segenap anggota dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada KPU dan Bawaslu KLU, secara khusus sebagai penyelenggara pilkada.

Apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pilkada, sehingga seluruh tahapan  dapat terlaksana dengan lancar, sehat dan demokratis sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Paripurna DPRD KLU kali ini, terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman dimaksud merupakan  syarat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

Dengan mengacu pada ketentuan, maka melalui rapat dewan ini diumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH dan H Sarifudin SH MH, yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.

Hasil sidang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

DPRD KLU sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020.

Regulasi lainnya yaitu sesuai dengan Keputusan KPU Lombok Utara nomor  205/PL.02.6-Kpt/5208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.

“Dengan demikian, diumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih Saudara H. Djohan Sjamsu SH sebagai Bupati Lombok Utara dan Saudara Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng sebagai Wakil Bupati Lombok Utara,” ucap Nasrudin.

Hadir dalam sidang itu Penjabat Sekda KLU, Drs H Raden Nurjati,  Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi SAg, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto SE, unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD, unsur BUMD serta tamu undangan lainnya.

sid