PCC yang beredar ilegal berdasarkan hasil uji ada dua jenis, yaitu Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), dan PCC serta Tramadol.

MATARAM.lombokjournal.com — Maraknya peredaran Obat- obatan Paracetamol Cafein Carisofrodol (PCC) membuat Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram angkat bicara.
Kepala BPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polisi Daerah (POLDA) NTB. Meski di NTB menurutnya, belum ada ditemukan Obat PCC tersebut.
“Terkait isu tablet PCC yang di Kendari Makassar, dan bahan baku ditangkap di Cimahi. Untuk NTB sampai saat ini belum ditemukan PCC tersebut,” jelasnya, Selasa (19/09).
PCC yang beredar ilegal berdasarkan hasil uji ada dua jenis, pertama, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan PCC sertaTtramadol.
Ia menambahkan untuk produk ilegal secara rutin sudah lakukan pengawasan penindakan, terutama di NTB kan tramadol yang beredar yang disalahgunakan.
“Kalau yang Carisoprodol peredaran sudah dilarang BPOM sejak 2013. Jadi yang beredar itu ilegal gak ada ijin BPOM. Penanganannya BPOM bersama aparat pemegang hukum,” cetusnya.
Sampai saat Ini belum ada temuan jenis PCC di sarana pelayanan kesehatan seperti puskemas dan Rumah Sakit. “Kasihan masyarakat, harus kita lindungi masyarakat agar dapat obat yang memenuhi standar.Kita dengan Tim sudah Turun kelapangan, belum ada yang ditemukan,” katanya.
BPOM Mataram secara rutin lakukan pengawasan pembinaan terkait produk ilegal. Dengan adanya kasus yang marak akhir-akhir ini makin diintensifkan pengawasannya dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan.
“Kalau sakit jangan disalahgunakan obat. Ttramadol atau PCC dan sejenisnya harus ada resep dokter, kalau ditawari di luar jangan mau. Karena ada iming iming tramadol bisa meningkatkan stamina, itu informasi yang sesat,” pungkasnya.
AYA