Kegiatan seperti ini dapat menambah pemahaman kita tentang sanksi yang diterapkan bagi badan usaha yang menunggak iuran
lombokjournal.com –
JAMKESNEWS ; Sosialisasi terpadu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Badan Usaha dalam hal pembayaran Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Mataram menyelenggarakan Sosialisasi ketepatan pembayaran iuran dan Program Kemitraan BPJS Kesehatan, di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kamis (27/06).
Kegiatan itu dihadiri oleh beberapa Badan Usaha berskala besar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram.
Selain bidang Penagihan dan Keuangan, sosialisasi ini juga menggandeng bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan yang menyampaikan materi mengenai e-Dabu serta pengawasan dan pemeriksaan badan usaha tidak patuh.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Sri Wahyuni mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas penerimaan iuran dari segmen peserta pekerja penerima upah. Termasuk penyelenggara negara dengan mendorong agar badan usaha tetap patuh membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini peserta yang menunggak dihimbau segera membayarkan tunggakannya.
“Kalau tidak dibayarkan segera, dikhawatirkan tunggakan semakin besar sehingga susah untuk dibayarkan. Serta tak lupa juga kami mengingatkan kembali kepada Badan Usaha untuk ikut serta dalam Program Donasi untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) menunggak,” ujar Sri Wahyuni.
Deputi General Manager Divisi Sumber Daya Insani PT Bank NTB Syariah, Nur Herlina yang saat itu hadir mengatakan, kegiatan seperti ini juga dapat menambah pemahaman kita tentang sanksi yang diterapkan bagi badan usaha yang menunggak iuran.
Tidak hanya itu saja, peserta sosialisasi juga menjadi tahu tentang program donasi untuk PBPU yang menunggak.
“Saya sangat tertarik dengan program donasi ini, selanjutnya saya akan meneruskan informasi ini kepada atasan agar ke depannya kita dapat ikut serta dalam program donasi JKN-KIS. Tidak hanya itu saja, saya pun akan meneruskan juga informasi yang saya dapatkan terkait peraturan-peraturan yang dijelaskan mengenai sanksi bagi badan usaha yang menunggak dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan terkait aplikasi e-Dabu, ”ujar Herlina
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Sri Wahyuni menghimbau kepada seluruh badan usaha agar patuh membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
ay/yn/JAMKESNEWS