BPJS Kesehatan Perluas Kepesertaan dan Channel Pembayaran, Perkokoh Sinergi Dengan BNI

BPJS SINERJI DENGAN BNI. "Tersedianya Deliver Channel, Payment Point Online Bank (PPOB), dan mitra BNI yang tersebar di berbagai daerah, kedisiplinan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran meningkat. (foto: Dok BPJS)

Tiga tahun lebih mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan peserta maupun stakeholders lainnya.

MATARAM.lombokjournal.com — Tahun 2019 menjadi target BPJS Kesehatan mewujudkan cita-cita universal health coverage. Melalui penandatanganan nota kesepahaman,BPJS Kesehatan pun siap memperkokoh sinerginya dengan BNI dalam hal pemanfaatan layanan keagenan BNI untuk mendukung program Kader JKN-KIS.

Kader JKN-KIS merupakan mitra BPJS Kesehatan untuk menjalankan sejumlah fungsi BPJS Kesehatan, antara lain fungsi pemasaran dan fungsi pengumpul iuran. Melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN-KIS menjadi Agen46, sehingga mereka dapat menampung pembayaran iuran JKN-KIS dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI dalam aplikasi Agen46.

“Para Kader JKN-KIS yang menjadi Agen46 tersebut akan dibekali EDC mini ATM untuk sarana transaksi pembayaran iuran. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan animo masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat,” jelas Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

BPJS Kesehatan dan BNI siap bersinergi dalam hal pemasaran bersama,  dan pengintegrasian kanal pembayaran iuran.Penyediaan layanan jasa perbankan milik BNI diharapkan mempermudah masyarakat membayar iuran JKN-KIS.

Lestari berharap, tersedianya Deliver Channel, Payment Point Online Bank (PPOB), dan mitra BNI yang tersebar di berbagai daerah, kedisiplinan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran meningkat. Sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga,” kata Andayani.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati menambahkan, pihaknya siap mendukung strategi BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran. Serta mempermudah dan mempercepat proses kemitraan secara teknis operasional maupun administrasi.

“Kami berharap dapat membantu BPJS Kesehatan mencapai target 40.000.000 pembayar baru untuk masa 2 tahun mendatang,” ungkapnya.

Perluasan Chanel Pembayaran

Sejak Oktober 2015, BPJS Kesehatan telah memperluas channel pembayaran iuran pesertanya melalui sistem Payment Point Online Banking (PPOB). Hingga akhir Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channe lpembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet, maupun perbankan.

Rata-rata transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan per bulan mencapai 5,8 juta transaksi pembayaran, yang mana 30%-nya bersumber dari PPOB dengan total iuran peserta JKN-KIS yang terkumpul lewat PPOB sebesar Rp 3,190 triliun.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan dan BNI juga mempertegas kerja sama pembiayaan fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan melalui pemberian Konfirmasi Faskes. Pemberian Konfirmasi Faskes oleh BPJS Kesehatan kepada BNI dimaksudkan untuk memperlancar pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang ditawarkan BNI kepada faskes.

Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut, diharapkan faskes dapat menjaga kualitas pelayanan kesehatannya agar tetap prima.

Pada kesempatan sama, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah bank mitra BNI tentang pemasaran bersama dalam upaya perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Serta penyediaan layanan perbankan milik perbankan.

Mitra perbankan BNI yang turut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah Bank Bukopin, Bank Nobu, Maybank Indonesia, Bank DKI, Bank Sumsel Babel, Bank Sinarmas, dan Bank Mega.

Rr

Informasi lebih lanjut hubungi:

Kantor Cabang Mataram Jl. Bung Karno Mataram                                                                   Telp. (0370) 640737, 638313 Fax. (0370) 623794                                                       Email : kc-mataram@bpjs-kesehatan.go.id Web : www.bpjs-kesehatan.go.id