Beredar isu, BPJS Kesehatan tak lagi tanggung semua biaya 8 Penyakit katastropik
lombokjournal.com

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris membatah berita yang beredar bahwa BPJS Kesehatan menghapus tanggungan terhadap 8 penyakit adalah hoaks.
Penegasan itu disampaikannya dalam wawancara Metro Pagi Prime Time di Jakarta, Senin (27/11) pukul 07.53 wita.
“BPJS kesehatan hingga saat ini masih menanggung 100 persen pembiayaan peserta, sehingga diharapkan masyarakat tidak gaduh terhadap pemberitaan ini,” kata Fachmi.
Beredarnya hoaks ini bisa jadi terkait pemahaman yang salah tentang pemaparan yang pernah disampaikan pihak BPJS Kesehatan saat diundang rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPRKamis (23/11) lalu.
BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.Salah satu agendanya adalah pembiayaan katastropik
Dalam RDP itu, setidaknya pihaknya mendapatkan tiga hal dari anggota dewan. Pertama jumlah biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk delapan penyakit tersebut.
“Ternyata biayanya mencapai 20 persen dari total pembiayaan rumah sakit. Rata-rata hampir Rp20 triliun,” ujar dia.
Kelihatannya berita yang terjadi itu agak terpelintir sedikit. Dikesankan bahwa BPJS Kesehatan menghentikan pembiayaan penyakit katastropik.
“Ingin saya tegaskan itu berita hoaks,” kata Fahmi
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun juga angkat bicara dengan beredarnya informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.
Dalam paparan di RDP tersebut disampaikan gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. “Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya,” kata Nopi Hidayat.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.
Nopi menegaskan, sampai saat ini BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan, pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.
Ka-eS
(Sumber: Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat)









