BPJS Kesehatan Mataram Turunkan Petugas Pemeriksa Untuk Badan Usaha Yang Menunggak

BPJS Kesehatan Mataram melakukan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha Sungai Mas Cemerlang, pada Kamis (28/02).(Foto; Dok BPJS Kes Mataram).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Badan Usaha mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran setiap karyawan nya yang bekerja di Perusahaan tersebut

MATARAM.lombokjornal.com –

JAMKESNEWS — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), BPJS Kesehatan Mataram melakukan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha Sungai Mas Cemerlang, pada Kamis (28/02).

Kegiatan pemeriksaan itu sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan,  BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Kesehatan Nasional.

Karena itu, BPJS Kesehatan  Cabang Mataram rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,  dan Badan Usaha yang iurannya menunggak.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Mataram , Lalu Suryatna menyatakan, Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini rutin dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan Usaha dalam memberikan data secara lengkap dan benar serta kepatuhan membayar iuran setiap bulan.

“Pada Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan sebanyak 74 Badan Usaha, dengan pencapaian 49 Badan Usaha patuh dan 25 Badan Usaha tidak patuh yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar  Lalu Suyatna.

Slogan BPJS Kesehatan dengan gotong royong semua tertolong adalah suatu dorongan agar seluruh masyarakat sadar akan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia untuk saling membantu.

Terutama Badan Usaha yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran setiap karyawan nya yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Dengan ketentuan 4 persen dari gaji iuran tersebut ditanggung Perusahaan, dan 1 persen ditanggung masing-masing karyawan.

Manager Sungai Mas Cemerlang, Romli mengakui kepada petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Mataram, perusahaannya memang memiliki tunggakan karena pemasukannya menurun akibat dampak dari gempa bumi yang terjadi.

“Perusahaan kami memang mengalami penurunan pemasukan akibat gempa, tapi kami akan berusaha untuk membayarkan semua tunggakan dan mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam Program JKN-KIS pada bulan Maret 2019,” ujar Romli.

Lebih lanjut Suryatna menyampaikan harapannya kepada seluruh Badan Usaha dan pemberi kerja.

Dikatakannya, pemeriksaan adalah suatu bentuk kerjasama untuk saling mengingatkan pada suatu kewajiban yang seharusnya dijalani. Maka Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan akan rutin dilakukan kepada setiap badan usaha yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang Mataram.

“Tujuan pemberi kerja memberikan Jaminan Kesehatan sebagai hak dari pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Dalam setiap kegiatan pemeriksaan, kami selalu menyampaikan hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja. Pada umumnya setiap Badan Usaha yang sedang dilakukan pemeriksaan kepatuhan, menindaklanjuti rekomendasi dari tim kepatuhan, ” kata Suyatna.

ay/yn/