BPJS Kesehatan Mataram Gandeng Kejaksaan, Untuk Tigkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Sosialisasi terpadu program Jaminan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Badan Usaha di Wilayah Kabupaten Lombok Barat dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan, Kamis (30/07/20) (Foto; Jamkesnews)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Badan Usaha yang tidak patuh agar segera melakukan perbaikan baik dalam administrasi data pegawai, maupun iuran JKN-KIS yang belum dilunasi

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan sosialisasi terpadu program Jaminan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Badan Usaha di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/07/20).

Sosialisasi terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan bagi Badan Usaha di Kabupaten Lombok Utara dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram Juluanta Kaibun menjelaskan, kegiatan sosialisasi terpadu ini sangat penting khususnya bagi Badan Usaha yang tidak patuh agar kedepannya para pemberi kerja paham akan pentingnya jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.

Selain itu, ia menekankan bahwa badan usaha juga wajib untuk memberikan seuruh haknya kepada para pekerjanya khususnya dalam bidang jaminan kesehatan.

“Saya berharap Badan Usaha yang tidak patuh ini dapat memahami pentingnya Program JKN-KIS. Karena pemberi kerja wajib memberikan Jaminan Kesehatan bagi para pekerjanya sehingga apa yang menjadi hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” ungkap Juluanta.

Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaaan Negeri Mataram dan Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau, untuk ikut serta langsung dalam sosialisasi kepada para badan usaha yang belum patuh.

Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Perata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Mataram Putu Agus Ary Artha memberikan sambutan kepada para badan usaha yang tidak patuh.

Dalam sambutannya, ia mengimbau kepada badan usaha yang tidak patuh untuk segera melakukan perbaikan baik dalam administrasi data pegawai maupun iuran JKN-KIS yang belum dilunasi.

Ary mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan melakukan pemanggilan kepada seluruh badan usaha yang tidak patuh untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh badan usaha yang tidak patuh untuk melaporkan data yang sebenarnya kepada petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS tepat waktu.

“Saya berharap badan usaha yang hadir saat ini dapat memahami Program JKN-KIS sehingga tidak ada badan usaha yang dipanggil Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ary saat memberikan sambutannya.

dh/yn/Jamkesnews