BPJS Kesehatan Jalin kerjasama Dengan GO-JEK Indonesia, CT Corp, OVO dan OY Indonesia, Melalui Payment Point Online Banking (PPOB).

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sinergi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat, terutama peserta JKN-KIS sehingga dapat membayar iuran JKN-KIS kapan pun dan dimana pun

lombokjournal.com –  JAKARTA – BPJS Kesehatan melakukan kerjasama untuk meningkatkan kemudahan akses pembayaran iuran melalui mekanisme Payment Point Online Banking (PPOB) dengan GO-JEK Indonesia, CT Corp, OVO dan OY Indonesia.

Inisiatif GO-JEK Indonesia yang telah mendukung Program JKN-KIS diapresiasi BPJS Kesehatan. GO-JEK adalah salah satu perusahaan teknologi yang memiliki jangkauan pasar yang luas.

“Sinergi dengan GO-JEK  ini diharapkan dapat kian memudahkan masyarakat, terutama peserta JKN-KIS Lewat fitur GO-BILLS dalam aplikasi GO-JEK, peserta JKN-KIS dapat membayar iuran JKN-KIS kapan pun dan dimana pun,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal, Kemal Imam Santoso di Jakarta (21/11).

Selain itu, Kemal juga mengapresiasi langkah CT Corp, OVO dan OY Indonesia yang juga telah membuka channel pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS. Masyarakat semakin mudah dalam pembayaran iuran.

Selain chanel pembayaran, CT Corp, OVI dan OY Indonesia juga akan mengembangkan layanan perluasan kepesertaan dengan skema pendaftaran dan pemberian manfaat tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini jumlah titik pembayaran iuran JKN-KIS telah mencapai lebih dari 600.000 titik. Terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps, dan sebagainya.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan animo peserta JKN-KIS di berbagai daerah untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat. Sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga.

“Ke depannya secara bertahap kami akan terus memperluas kanal pembayaran dan mencanangkan strategi yang untuk memberi lebih banyak kemudahan dan manfaat bagi peserta JKN-KIS,” kata Kemal.

BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta. Di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB.

Ka-eS (*)

BACA JUGA :

(Sumber: Humas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Pusat)