BPJS Kesehatan Harap Kenaikan Iuran, Agar Pelayanan Berjalan Baik

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan.”

lombokjournal.om —

JAKARTA  ;   Kepala Humas Kantor Pusat BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf berharap,  kenaikan besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang harus dilaksanakan, akan meningkatkan pelayanan kesehatan pada peserta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan demi menutup defisit keuangan yang ada.

“Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/08) 2019 siang.

Memang diakui, pangkal permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan karena ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

“Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan,” ujar Iqbal.

Keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan besaran iuran yang ada dengan cara menerbitkan peraturan presiden baru. Sehingga kesenjangan pembiayaan manfaat yang selama ini terjadi bisa terpangkas.

Saat menghadiri rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/08) 2019, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, menaikkan iuran peserta BPJS yang sudah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000, sementara kelas II Rp 75.000, dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah terjadi pada BPJS Kesehatan sejak 2014.

“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi Pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan besaran kenaikan iuran tersebut bisa mencapai 100 persen. Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000, peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.

Terakhir, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Jika hal itu tidak dilakukan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menghitung bahwa BPJS akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Defisit ini akan terjadi jika jumlah iuran tidak dinaikkan dan jumlah peserta seperti yang ditargetkan.

“Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS,” sambung Sri Mulyani.

Saat dihubungi di kantornya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali, mengaku belum mendengar kabar rencana kenaikan iuran peserta proram JKN-KIS.

Pihaknya di Kantor Cabang  belum mendengar  adanya  rencana kenaikan dari Kantor Pusat BPJS Kesehatan Pusat.

“Sejauh ini belum ada pemberitahuan apa pun tentang rencana kenaikan itu,” kata Muhammad Ali di kantornya, beberapa waktu lalu.

Rr

(sumber; Kompas.com)