“Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap”
MATARAM.lombokjournal.com – Berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019, iuran Jainan Kesehatan Nasionnal (JKN) naik bervariasi sesuai kelas, dan kenaikan iuran itu berlaku per 1 Januari 2020.
Reaksi masyarakat beragam atas kenaikan iuran peserta JKN itu, selain banyak yang mengajukan turun kelas, ada juga yang bertana bagaaimana caraya berhenti dari kepesertaan BPJS KeEHATAU ATAU program JKN.
Demikian juga kkita temui di media sosial (medsos) banyak netizen yang bertanya, apakah bisa masyarakat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan dan tidak lagi membayar iuran?
Langsung atau tidak langsung, para peserta program JKN yang turun kelas maupun yang berniat berhenti itu, terkait dengan iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan naik pada 1 Januari 2020.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
“Bisa nggak sih saya berhenti dari BPJS Kesehatan. Karena saya sudah punya asuransi dari Kantor,” tanya sallah seorang nitizen, melalui laman Twitternya.
Tapi bagaimana pun, semua warga Indonesia tak terkecuali harus memiliki keanggotaan atau menjadi peeserta BPJS Kesehatan.
Seperti bisa dilihat dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Jadi jelas, tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
“Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap,” begitu keterangan yang bisa kita bbaca dari laman BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan bsa otomatis berhenti ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan kecuali alasan meninggal dunia.
Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, tidak bisa berhenti tercatat dari kepesertaan
Artinya, dinonaktifkan bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya tiap warga Negara Indonesia juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Turun Kelas
Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas lewat program Praktis.
Syarat turun kelas program Praktis ini memiliki lima syarat utama, pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar. Dan, kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Jadi yang paling mungkin, bagi peserta yang merasa berat dengan kenaikan iuran itu, adalah turun kelas, misalnya dari kelas 1 ke kelas 2 atau 3. Seperti dalam persyaratan turun kelas, peserta bisa turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya.
Rr









