Biaya Haji 1444 H, Besarannya Sudah Diatur dalam Keppres

Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 Masehi sudah terbit 

ilustrasi ~ "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) / Foto: Ist
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Biaya Haji 1444 H sudah ditandatangani Presiden pada 6 April 2023

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). 

Keppres yang sudah terbit ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. 

BACA JUGA: Idul Fitri 14444 H, Bansos untuk 21 Juta Keluarga Tak Mampu

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

BACA JUGA: Pemprov NTB Dukung Sumbawa Lahirkan Qori-Qoriah Berkualitas

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

BACA JUGA: Bang Zul Ajak Warga Dompu Jangan Rusak Hutan

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. 

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

BACA JUGA: Gubernur NTB Bahas MXGP 2023 Bersama Wamen BUMN

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.***

 

Penulis: Moh KhoeronEditor: Iwaga