Berkat JKN–KIS, Rumsah Jalani Fisioterapi Bertahun-tahun Tanpa Biaya

Rumsah (65),
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Peserta pemegang kartu JKN – KIS tidak hanya akan mendapatkan manfaat secara kuratif (pengobatan), tetapi juga secara rehabilitatif

lombokjournal.com —

SELONG  ;    Rumsah (65), seorang wanita paruh baya yang merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) yang termasuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.

Ibu rumah tangga asal Desa Pringgasela, Lombok Timur ini sudah satu tahun lebih menjalani rehabilitasi medis di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Rumsah didiagnosa terkena stroke pada tahun 2017 silam yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit selama hampir 10 hari.

“Kejadiannya sangat cepat sekali. Seingat saya waktu itu saya tiba – tiba jatuh pingsan di kamar mandi. Saat sadar, saya sudah berada di rumah sakit dengan kondisi sulit bicara, dan tidak bisa menggerakkan tangan dan kaki kiri,” cerita Rumsah pada tim jamkesnews.

Peserta yang membutuhkan rehabilitasi medis biasanya merupakan pasien yang telah mengalami cedera parah atau penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pada saraf seperti stroke.

Gangguan fungsi otak ini terjadi karena pasokan darah ke otak terhambat akibat adanya sumbatan di pembuluh darah kecil yang akan berdampak pada fungsi-fungsi koordinasi pada tubuh.

Hal–hal yang menjadi faktor resiko penyakit ini pun beragam, mulai dari faktor usia, tekanan darah yang tinggi, kadar kolesterol yang berlebih, bahkan perokok aktif pun menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya stroke.

Sebelum dirujuk ke rumah sakit, Rumsah sempat dirawat di Puskesmas selama 3 hari. Namun kondisinya tidak kunjung membaik.

Ia hanya mampu berbaring tanpa bisa menggerakan anggota tubuhnya dan cara bicaranya pun menjadi tidak jelas. Beruntung dia cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kondisi ibu sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Kaki kirinya sudah mulai bisa digerakkan, cara bicaranya pun sudah lebih jelas. Hanya tinggal tangan kirinya saja yang masih lemas. Ini manfaat yang ibu saya dapatkan karena rutin mengikuti latihan fisioterapi 2 kali seminggu. Bersyukur sekali punya kartu JKN – KIS. Tidak hanya biaya perawatan di rumah sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan biaya fisioterapinya pun tetap gratis. Jadi saya tidak khawatir akan keluar biaya besar,” ungkap Atun (39) anak sulung Rumsah yang kala itu menemaninya.

Sebagai penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang sangat komprehensif.

Peserta pemegang kartu JKN – KIS tidak hanya akan mendapatkan manfaat secara kuratif (pengobatan), tetapi juga secara rehabilitatif.

Salah satu pelayanan rehabilitasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah rehabilitasi medis. Hal ini pun dipertegas dengan adanya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 5 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan mengatur peserta yang membutuhkan rehabilitasi medis akan mendapatkan pelayanan 2 kali dalam sepekan atau 8 kali dalam sebulan.

“Saya sangat bahagia karena bisa sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Saya jadi semakin bersemangat untuk bisa pulih dan mampu berjalan lagi. Saya harap program dari pemerintah ini akan terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” tutup Rumsah yang tampak akrab dengan beberapa pasien lainnya di ruang fisioterapi RSUD dr. R. Soedjono, Selong.

ay/hs/Jamkesnews