Bendera Putih Dikibarkan, PKL Bangsal Ampenan Dapat Bantuan

Bendera Putih
Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi dan Baznas NTB, bertemu dan berdialog dengan ratusan PKL yang ada di Bangsal Ampenan (eks pelabuhan), Senin (2/8).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemprov NTB merespon bendera putih yang dikibarkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di eks pelabuhan Ampenan dengan memberikan sejumlah bantuan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi dan Baznas NTB, mendatangi PKL yang ada di Bangsal Ampenan (eks pelabuhan), Senin (02/08/21).

Kedatangan rombongan, ini, guna merespon ratusan PKL yang mengibarkan bendera putih, dengan menggelontorkan sejumlah bantuan berupa sembako, modal usaha dan penundaan pembayaran cicilan bank dari 103 pedagang.

“Mudah mudahan bisa membantu meringankan kesulitan para pedagang tapi juga tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama pandemi agar selamat dari ancaman virus covid-19”, jelas Zulkieflimansyah.

Bantuan langsung yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dari Baznas dan bantuan pinjaman qordoh hasanah melalui mesjid sebesar Rp 3 juta, untuk tiap pedagang.

Bendera Putih

Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp 1 juta per pedagang dan Dinas Koperasi melalui bantuan UMKM memberikan bantuan Rp 1 juta per pedagang.

Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank bank yang memberikan pinjaman para pedagang.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Melayu Bangsal, Sumini mengatakan, bahwa pengibaran bendera putih yang dilakukan oleh para pedagang sebagai tanda menyerah. Pasalnya, selain tak mendapatkan pemasukan memadai selama pandemi juga mengalami tekanan dari pihak bank dan koperasi sebab tak membayar angsuran pinjaman.

Sebagai pejabat lingkungan, ia telah memberikan surat rekomendasi yang menjamin bahwa para pedagang akan membayar angsuran pinjamannya jika situasi sudah normal kembali. Namun tetap saja pihak pemberi pinjaman memaksa para pedagang untuk membayar angsuran.

“Menurut saya sudah sangat berlebihan dan merasa pihak bank dan koperasi tidak mau tahu kondisi kami karena berkurangnya penghasilan”, ujar Sumini.

BACA JUGAPandemi Covid-19, Era Baru yang Mesti diadaptasi Organisasi

Sedangkan Indari, ketua asosiasi pedagang, menjelaskan, sejak PPKM berlaku para pedagang yang berjualan mulai pukul 5 sore, dipaksa harus menutup lapaknya jam 7 malam. Kondisi ini membuat para pedagang menyerah sebab jam bukanya singkat dan sepi pembeli.

Mewakili para pedagang, Indari mengucapkan terima kasih atas kunjungan pemprov NTB dengan memberikan sejumlah bantuan yang dapat meringankan beban hidup di masa pandemi. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang agar tidak hanya menuntut haknya tapi juga melaksanakan kewajiban dengan mengembalikan bantuan berupa pinjaman yang baru saja diberikan.

“Saya juga menghimbau para pedagang agar menaati aturan antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”, tuturnya.

jm