Benarkah Ada Kenaikan Iuran BPJS? Menkes Terawan Bicara Perpres 64 Tahun2020

Terawan Agus Putranto
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal

lombokjournal.com —

JAKARTA ;           “Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,,” kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Hal itu dikatakan Menkes Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/20).

Sepertinya. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia berdalih penyesuaian iuran sebagai amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Menurutya, penetapan iuran tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut ia memberi gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan

Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

“Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,” tandasnya.

Rr/CNNind