Beasiswa NTB 2020: Uang Negara Kembali dan Tidak Ditemukan Kerugian

Beasiswa NTB
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM.lombokjournal.com ~ Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, Jumat (28/05/21) menegaskan, tidak ada kerugian negara terhadap penyelengaraan program beasiswa NTB pada tahun anggaran 2020.

Dari sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, temuan kerugian negara akibat biaya yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar Rp. 87.030.000 seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.

“Artinya uang negara atau daerah, sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” kata Ibnu Salim saat dikonfirmasi via telepon.

Kemudian, Ibnu Salim menjelaskan bahwa beberapa catatan lainnya mengenai LHP terhadap program beasiswa NTB seluruhnya bersifat administratif dan sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK.

“Ini hanya faktor kelemahan pemahaman tata kelola. Sedangkan programnya sudah terlaksana sesuai yang direncanakan,” ungkap Ibnu.

Beasiswa NTB
Sekretaris LPP NTB, Sri Hastuti

Sementara itu, sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) NTB, Sri Hastuti, menyatakan bahwa temuan kerugian yang dikembalikan murni administratif dan teknis pelaksanaan kegiatan. Seperti; pengembalian sisa pembelian tiket dari anggaran yang sudah diberikan kepada penerima beasiswa.

“Sudah kami kembalikan. Karena memang yang 87 juta itu adalah sisa dana. Misal kita menganggarkan pembayaran tiket 30 juta, tapi real costnya 27 juta. Sisanya 3 juta. Itulah yang kita kembalikan. Itulah rinciannya sampai ada catatan sebanyak 87 juta,” terang Tuti panggilan akrabnya.

Sehingga ia memastikan bahwa LPP NTB telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK RI terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020. Termasuk beberapa di antaranya mengenai penundaan keberangkatan mahasiswa NTB yang akan melaksanakan studi di Rusia.

“Meski Rusia saat itu tutup border untuk orang asing hingga hari ini, namun mereka sudah melaksanakan perkuliahan sejak Oktober 2020. Sehingga BPK RI memberi catatan, jika hingga 30 Desember 2021 belum juga berangkat ke Rusia, maka beberapa komponen beasiswa seperti; biaya hidup, harus sudah dikembalikan,” jelas Tuti.

BACA JUGAMenggali Potensi Destinasi Wisata Sambik Bangkol

Hal tersebut juga digaris bawahi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, H. Ahmad Masyhuri, yang menangani langsung anggaran program beasiswa NTB.

Ia memastikan seluruh rekomendasi LHP BPK untuk program beasiswa NTB akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyempurnaan pengelolaan beasiswa NTB tahun 2021.

Termasuk beberapa komponen beasiswa yang harus dikembalikan oleh mahasiswa jika tidak jadi berangkat ke Rusia.

“Walaupun belum berada di Rusia, tetapi mereka sebenarnya kuliah secara online dan membayar biaya pendidikan. Nanti ketika batas waktu yang diberikan oleh BPK, tiba, mereka diwajibkan mengembalikan beberapa komponen beasiswa, seperti; biaya hidup di luar negeri,” tutup Masyhuri.

Diskminfo