Untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari
MATARAM.lombokjournal – Untuk menekan kejadian bayi dengan penanganan khusus yang tidak tertangani rumah sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan setiap bayi baru lahir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf di Jawa Timur, Kamis (22/11), mengatakan penjaminan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Iqbal dalam media gathering BPJS Kesehatan mengungkapkan,peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi berita bayi baru lahir yang tidak mendapatkan manfaat layanan kesehatan karena terkendala masalah administrasi di rumah sakit.
Dengan merujuk Perpres tersebut, tiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan layaan program Jaminan Kesehatan nasional (JKN).
“Banyaknya kematian bagi bayi baru lahir ini jadi perhatian khusus bagi Kemenkes. Kementerian Kesehatan menyatakan bagaimana kita pemerintah meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan ke depannya ada pemberitaanbayi baru lahir tidak dapat dirawat karena ada kendala biaya,” kata Iqbal.
Dalam Perpres 82 Tahun 2018, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun orang tua harus mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat hingga 28 hari setelah kelahiran.
Sedangkan untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari.
Rr
(Sumber; Ant)