Undang-Undang 10 tahun 2016, perubahan dari UU no 1 tahun 2014 tentang pengesahan Perppu menjadi Undang undang Pemilu, pemalsuan dukungan diancam hukuman pidana
MATARAM.lombokjournal.com — belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan ktp untuk mendukung calon gubernur yang maju melalui calon independent.
Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid Sag menyatakan, pihaknya pihaknya telah memonitor persoalan yang kini mulai memanas tersebut. Pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat bila ada yang keberatan KTP-nya di salah gunakan.
“Kami siap menerima (laporan) pengaduan masyarakat, kasus penyalahgunaan KTP kalau ada yang keberatan. Silahkan laporkan,” paparnya, Rabu (20/12).
Khuwailid merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016, perubahan dari UU no 1 tahun 2014 tentang pengesahan Perppu menjadi Undang undang pemilu. Tiap orang diancam hukuman pidana bila memalsukan dukungan.
Namun menurut Khuwailid persoalan penyalahgunaan dukungan ke calon independen tersebut harus di kaji, apakah masuk dalam kategori pemalsuan atau hanya bersifat administrasi.
“Kita tidak bisa langsung memutuskan masuk pemalsuan atau tidak. Perlu kajian dan mengacu pada peristiwa, baru kita bisa tetapkan keputusannya seperti apa,” pungkasnya
AYA