Bawaslu NTB Adakan Rakor Bersama Sentra Gakkumdu

Rakor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/01). (Foto: AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu

MATARAM.lombokjournal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/01).

Rakor diselenggarakan jelang musim Kempanye Bakal Pasangan calon (Bapaslon) yang dimulai Bulan Februari. Diharapkan, rakor mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, antara Bawaslu dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Tindaklanjut dari keputusan bersama Bawaslu RI, Kejagung dan Polri itu untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, Sentra Gakkumdu menjadi wadah bagi tiga institusi, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada.

Khuwailid menyatakan, banyak kasus yang berakhir dengan ketidak puasan, yang dirasakan menjadi ketidak adilan bagi banyak pihak. Misalnya, kasus kasus pemberian uang atau materi kepada pemilih sering kali berhenti karena ketikdakpahaman penegak hukum. Pemberian imbalan dalam pencalonan yang tidak pernah terungkap dalam pemilihan.

“Maka dari itu  sentra Gakkumdu harus bangkit dan bergandengan tangan dalam meneggakkan keadilan pemilu,” katanya..

Ia menuturkan setandar-standar pemilu untuk dikategorikan sebagai pemilu yang demokratis, salah satunya adalah dapat dilihat dari penyusinan kerangka hukumnya.

“Tapi yang jelas yang harus di kaji adalah peraruran perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu,” katanya

Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Undang-undang 10 tahun 2016 sebagai perubahan terakhir dari undang-undang nomer 1 tahun 2015 dan undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai dasar terselenggaranya pemilu .

Dikatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pada pemilihan,  pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Laporan paling lambat 7 hari sejak pristiwa,  serta menentukan batas waktu bagi pengawas pemilu untuk menindaklanjuti.

Berbeda dengan Sentra Gakkumdu Pilkada 2014 yang hanya melalui satu atap. Bawaslu dipercaya dan bartindak sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2018

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu. Sebelumnya harus melalui proses dan kajian di Bawaslu atau Panwaslu baru diserahkan ke Gakkumdu.

“Kalau sekarang Gakkumdu sudah berada di dalamnya, jadi kalau ada pelanggaran pidana Gakkumdu langsung turun lapangan,” tegas Khuwailid sambil mengatakan Bawaslu tetap akan mengedepankan pencegahan.

Forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal. Rakor diharapkan menghasilkan solusi masalah yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu Pilkada.

“Dan kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP,” pungkasnya.

AYA