Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Orang tua tak melaksanakan tanggung jawabnya, maka tanggung jawab tersebut beralih

ilustrasi ~ Pengasuhan berbasis hak anak, demi kepentigan terbaik bagi anak / dok. KemenPPPA
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pengabaian pengasuhan yang berbasis hak anak dalam mendidik dan melindungi masih banyak dilakukan orang tua

LombokJournal.com ~ Anak-anak mempunyai hak mendapatkan pola asuh yang baik. 

Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepentingan terbaik bagi anak.

Penting menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak. 

BACA JUGA: Angka Kematian Ibu dan Anak di NTB Menurun

Banyak orang tua abaikan pengasuhan yang berbasis hak anak

Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak. 

Hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi.

Namun faktanya, masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak. Antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas.

Atau ada kasus lain, ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung, dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski.

Termasuk kasus penculikan seorang anak perempuan berumur 9 tahun, yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.

Di Indonesia, dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021).

Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018, dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. 

Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.

Upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi khusus.

Pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak, dan juga telah ditetapkan dalam Renstra Kemen PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menyampaikan, KemenPPPA merupakan leading sector pengasuhan berbasis hak anak. Khususnya dalam pencegahan dengan meningkatkan kualitas hidup anak, agar terjaga dalam kelekatan dan menjaga keterpisahan dengan orang tua.

Perubahan perilaku orangtua

KemenPPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog.

Juga melalui penguatan Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak.

Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga. 

Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan.

Sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.

KemenPPPA dalam pengembangan otonomi daerah terkait pengasuhan berbasis hak anak juga terintegrasi dalam penyelenggaraan Kabupeten/Kota Layak Anak (KLA). 

Mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi seluruh anak. Juga hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak Pendidikan. 

Hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

BACA JUGA: Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

“Anak-anak yang kita cintai ini berada dalam 91,2 juta keluarga Indonesia, mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih, sehingga anak-anak kita mempunyai resiliensi yang tangguh, adaptif dan kreatif agar wujudkam Generasi Emas Berkualitas sehingga ketahanan bangsa semakin kuat,” tutup Rini. ***