Umum  

Bantuan Langsung Tunai Akan Disalurkan untuk 51.200 Pekerja di NTB

Adventus Edison Souhuwat,
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

BPJAMSOSTEK NTB tidak mengetahui secara pasti kriteria yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah itu

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK) NTB (sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan) melakukan validasi data para karyawan perusahaan, yang berpotensi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600.000 ribu rupiah per bulan dari Pemerintah Pusat.

Data sementara,  terdapat sekitar 51.200 karyawan perusahaan di Provinsi NTB yang berpotensi peroleh bantuan pemerintah selama empat bulan, untuk penanganan dampak Covid-19.

Kepala Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) NTB,  Adventus Edison Souhuwat mengatakan itu, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Institusi dan Program Khusus BPJAMSOSTEK NTB,  Mansursyah di ruang kerjanya,  Selasa (11/08/20)

Menurut Adventus Edison, secara keseluruhan total pekerja aktif dan terdaftar di NTB sebanyak 91.800 orang. Para pekerja itu berasal dari 4.400 perusahaan di seluruh wilayah NTB.

Dari 91 ribu lebih pekerja di NTB yang saat ini tercatat aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,   sebanyak 51.200 pekerja yang masih bergaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.

Meski demikian,  BPJAMSOSTEK NTB tidak mengetahui secara pasti kriteria yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah itu.

BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas melakukan pendataan jumlah pekerja secara keseluruhan

“Peserta-peserta yang berpotensi mendapatkan BLT ini dilengkapi datanya  dari rekening aktif dan nomor kontak (HP) para pekerja,” jelasnya.

BACA JUGA; Menunggu Pemerintah Rampungkan Skema dan Kriteria Penerima BLT Tenaga Kerja

BPJamsostek bekerjasama dengan perusahaan terkait untuk validasi ini, ditargetkan selesai pada minggu ini dan datanya sudah terkirim ke pusat untuk diserahkan kepada pemerintah.

Seluruh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat .

“Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.  BPJamsostek di daerah hanya dibebankan untuk menyelesaikan data pekerja,” kata Edison.

AYA