Sekda minta perhatian Bakamla terkait perbatasan, pulau terluar NTB bernama Sovia Louisa di wilayah Sekotong
MATARAM.lombokjournal.com –
Sekretaris Daerah, H L Gita Ariadi mengatakan, sangat relevan mengetahui potensi laut NTB agar kebijakan keamanan menjadi komprehensif.
Sebagai wilayah kepulauan, NTB masuk daerah berbasis maritim, sehingga kebijakan tentang daerah ini termasuk dalam anggaran. Hal ini merupakan daya dukung keamanan laut, karena sekaligus menjaga potensi ekonomi selain ancaman kedaulatan, pelanggaran hukum dan kedaulatan wilayah.
Hal itu diungkapkan Sekda NTB saat membahas rekomendasi kebijakan keamanan laut dan identifikasi isu wilayah, bersama Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (17/03/21).
Menurutnya, NTB termasuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) kategori II. Di antara kategori I dan III, ALKI II merupakan lintasan laut dalam yang ekonomis sebagai jalur perdagangan dan pelayaran internasional.
Selain itu juga meiliki potensi kekayaan laut, seperti penghasil lobster terbesar dan potensi lain juga pariwisata.
Sekda minta perhatian Bakamla terkait perbatasan, pulau terluar NTB bernama Sovia Louisa di wilayah Sekotong.
“Sebagai catatan di masa kini dalam mengambil kebijakan keamanan laut, pantai selatan Lombok menjadi benteng pertahanan Jepang zaman Perang Dunia II. Pantai wilayah utara yang termasuk laut dalam pernah akan dijadikan Global hub untuk kilang minyak dan Pelabuhan internasional. Dalam perspektif pertahanan, kilang minyak itu sebagai pendamping Bontang juga lintas distribusi minyak mentah impor untuk Indonesia timur,” jelas Sekda yang didampingi Kadis KKP, Kepala Bakesbangpoldagri dan Kabiro Pemerintahan Setprov NTB.
Dijabarkan, potensi ekonomi laut NTB, laut Lombok bagian barat adalah untuk konservasi dan wisata. Di wilayah selatan untuk potensi perikanan tangkap dan lobster. Sedangkan wilayah timur laut Lombok bervariasi, perikanan, konservasi dan juga wisata yang dikelola dengan program industrialisasi.
Sumber daya alam ini adalah medan pertemouran baru yang harus dipertahankan, termasuk dari kerusakan oleh masyarakat sendiri dengan destructive fishing, penyelundupan dan lainnya yang diatur oleh Perda 8/2020.
Ada pula Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil nonor 12/ 2017 sebagai acuan izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut. Kini sedang menunggu integrasi perizinan antara zonasi dan RTRW yang selama ini diajukan melalui OSS (One Single Submission) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Begitu pula dengan potensi pariwisata dengan Pelabuhan tikus yang seringkali menjual NTB sebagai tujuan wisata oleh agen perjalanan luar daerah.
BACA JUGA: Kebijakan Keamanan Laut NTB, Harus Berkoordinasi dengan Pemilik Wilayah
Pemprov minta, Bakamla tidak terlalu mudah memberi izin fastboat yang membawa wisatawan dari Bali memasuki perairan Lombok.
“Kami juga meminta agar Angkatan Laut yang sekarang sedang merekrut anggota, untuk memprioritaskan putra daerah dalam personel coastguard karena mereka lebih memahami lingkungannya dan sudah memiliki kemampuan maritime yang natural,” tutup Sekda.
Jm/Rr