lombokjournal
Indonesia benar-benar darurat narkoba. Di masyarakat sudah beredar 41 jenis narkotika dan obat-obatan terlarang jenis baru. Baru 18 jenis sudah masuk Undang-Undang tentang Narkotika dan 23 narkoba jenis baru itu – juga mengandung zat berbahaya dan menyebabkan ketagihan — jeratan kasusnya masih menggunakan UU tentang Kesehatan
Geografis Indonesia menjadi sasaran empuk penyelundupan Narkoba ke Indonesia terus dilakukan oleh para mafia dan kartel Narkoba internasional. Modus penyelundupan narkoba sindikat internasional, semakin hari semakin canggih untuk mengelabui para petugas. Seluruh daerah di Indonesia rawan percobaan penyelundupan berbagai jenis Narkoba.
Di dunia sudah lebih dari 600 jenis Narkoba baru, maka pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pencegahan masuknya berbagai jenis Narkoba ke Indonesia. Saat ini sudah ditemukan ada anak berusia 10 tahun menjadi pecandu aktif Narkoba.
“Para mafia Narkoba terus berinovasi untuk membuat Narkoba jenis baru,” kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi, seperti dikutip Antara, Senin (11/4). Menurutnya, saat ini barang haram tersebut bahkan ada yang terdeteksi jika si penggunanya diperiksa baik melalui tes urine maupun darah.
Efek Halusinogin
Narkoba jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS). NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018. Ketiga Narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid,
Efek yang ditimbulkan dari zat tersebut adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.
Di dunia, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid.
NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
10 provinsi di Indonesai yang tingkat penggunaan dan penyebaran Narkoba tinggi, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa provinsi lainnya. .
Rayne Q
Sumber : Badan Narkotika Nasional