Sejak dilaunching pada akhir Oktober 2018 lalu, admin NTB di Diskominfotik Provinsi NTB telah menerima lebih dari 750 pengaduan dan keluh kesah dari masyarakat
MATARAM.lombokjournal.com — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan pengetahuan masyarakat tentang program-program unggulan sesuai RPJMD NTB Tahun 2019-2023.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan NTB Gemilang, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi NTB Care.
Aplikasi NTB Care merupakan media untuk menampung dan menangani pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah layanan publik. Ini wujud pemerintah Provinsi NTB hadir dan mendengar keluh kesah dan menampung ide- ide baik dari masyarakat, sebagai bahan menyempurnakan kebijakan dan program-programnya.
Sekda KSB, M.Aziz S.H, M.H.diwakili Kadis Kominfo, Drs.Burhanuddin mengungkapkan itu, saat membuka sosialisasi di Grand Royal Taliwang Hotel, Jumat (28/6-2019)
Di tengah masih lemahnya literasi digital masyarakat, aplikasi NTB care merupakan salah satu media mereduksi dan memperkecil berkembangnya isu-isu hoax, khususnya terkait dengan layanan publik.
Dihadapan para camat dan Kepala OPD yang hadir, Sekda menegaskan NTB Care adalah salah satu bentuk media yang berfungsi meningkatkan literasi digital masyarakat luas di NTB, khususnya KSB.
Pertama, karena melalui aplikasi ini masyarakat bisa menyampaikan beberapa informasi yang berkembang di masyarakat, langsung kepada pihak yang berkompeten.
Mereka bisa langsung mendapatkan penjelasan dan konfirmasi tentang permasalahan tersebut. Dan sebalik pengaduan dari masyarakat haruslah didasarkan fakta, bukan hoax, tegasnya.
Kedua, aplikasi NTB Care ini menurut Burhanuddin wajib digunakan ditingkat kabupaten dan kota. Walaupun pemerintah Provinsi yang membuatnya, namun dalam tataran pelaksanaannya,
Pemda Kabupaten/Kota wajib menjalankan dan merespon setiap pengaduan masyarakat sesuai prosedur dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Hal itu sejalan dengan perpres 95 tahun 2018 tentang sisitem pemerintahan berbasis elektronik, yang antara lain mengatur bahwa aplikasi umum yang terkait layanan publik, termasuk NTB Care yang dibuat pemerintah Provinsi NTB ini, wajib dilaksanakan pemerintah di bawahnya.
Jadi Pemda Kabupaten/Kota tidak perlu lagi membuat aplikasi baru yang sama, tetapi cukup melaksanakannya saja. Dan terpenting dalam manangani pengaduan masyarakat, OPD terkait responsif untuk mengatasi permasalahan tersebut, terangnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H. menegaskan, aplikasi NTB Care ini merupakan wujud komitmen membuka ruang interaksi dan dialog yang seluas- luasnya kepada masyarakat.
Dan masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah maupun pengaduan dan gagasan-gagasan kreatif, bagaimana rumah besar NTB ini dapat kita rawat dan bangun bersama menuju Gemilang.
Mantan Irbansus Inspektorat NTB itu juga menjelaskan Gubernur/Wakil Gubernur dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, menjalankan dua peran yang sangat strategis.
Yakni, pertama sebagai koordinator penyelenggaraan pembangunan di daerah. Dan kedua, menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan layanan publik.
Jadi apikasi NTB Care merupakan salah satu media bagi pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan, layanan publik sebagai salah satu kewajiban pemerintah daerah sudah tertunaikan dengan baik.
Dengar cara mendengar keluh-kesah dan beragam masukan dari masyarakat di seluruh pelosok daerah, maka pemda akan memiliki gambaran untuk mengevaluasi progra-programnya agar menyentuh kemanfaatan kepada masyarakat.
Sejak dilaunching pada akhir Oktober 2018 lalu, admin NTB di Diskominfotik Provinsi NTB telah menerima lebih dari 750 pengaduan dan keluh kesah dari masyarakat kepada perangkat daerah yang berada di provinsi, kabupaten maupun kota di NTB.
AYA/Hms NTB









