Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut
lombokjournal.com
MATARAM ; Aplikasi Mobile JKN makin bisa memberi informasi layanan kesehatan, dengan memperkenalkan beberapa fitur baru.
BPJS Kesehatan memperkenalkan fitur baru di aplikasi Mobile JKN, yang meliputi cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), hingga melihat jadwal tindakan operasi.
Saat ini kalau membuka mobile JKN akan dapat terlihat mana rumah sakit terdekat yang kosong display tempat tidurnya.
“Saya yakin ini akan sangat membantu. Ini komitmen kita memperbaiki sistem antrean,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, di Jakarta, bulan Januari.
Lebih jauh dijelaskan, hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Dituturkan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.
Di antaranya, berupa layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.
Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
Lebih lanjut Budi Mohamad Arief menjelaskan, pihak nya mengakomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut, melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN.
“Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” jelasnya.
Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrean di FKTP.
Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Bersama dengan PERSI, pihak BPJS Kesehatan telah melakukan spotcheck di awal tahun ke RSUD Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto. Peserta JKN-KIS yang dirujuk dari FKTP sekitar bisa langsung didaftarkan ke antrean di RSMS Purwokerto dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Fitur baru yang ada dalam Mobile JKN ini terintegrasi dengan data nomor rujukan pada aplikasi Pcare milik FKTP. Fitur ini juga memungkinkan peserta untuk bisa mengubah jadwal kedatangan 1 kali ke RS sehingga ada kepastian kedatangan dan kepastian pelayanan di RS,” kata Budi.
Budi juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur.
Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.
Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.
Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. Fitur ini secara bertahap akan diimplementasikan di tahun 2020.
Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi. Fitur ini terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit, dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.
“Kami harap dengan pengembangan yang dilakukan ini juga didukung oleh rumah sakit sehingga hal-hal yang selama ini menjadi keluhan peserta khususnya terkait keterbukaan informasi dapat segera teratasi. Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan hal serupa. RSMS Purwokerto adalah role model yang dapat dicontoh oleh rumah sakit lain atas penerapan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan,” tambahnya.
Rr/BPJS Kesehatan