Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak di bawah 16 tahun berada pada platform yang mengelola ruang digital
MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak di bawah 16 tahun.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
BACA JUGA : Menteri Agama Soroti Kualitas Pengeras Suara di Masjid
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak di bawah 16 tahun semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid.
BACA JUGA : Tiket ke Rinjani Bisa Dipesan, Pendakian Dibuka 1 April
Kata dia, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak di bawah 16 tahun berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya Hafid.
Dia pun beraudiensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi untuk membahas implementasi PP TUNAS sebagai langkah penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Pertemuan ini menyoroti kesiapan penyelenggara sistem elektronikdenga dalam menerapkan kebijakan tersebut, sekaligus pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan satuan pendidikan agar implementasinya dapat berjalan bertahap, tepat sasaran, dan efektif.
BACA JUGA : Takbiran Bisa Saja Berbarengan dengan Hai Raya Nyepi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bawah 16 tahun bersama Kementerian Komunikasi dan Digital sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait serta satuan pendidikan dan









