Amnesti Pajak di NTB dan NTT Capai Rp304,5 Miliar

Jajaran DJP Nusa Tenggara memberika keterangan pers, Selasa (21/3) di Mataram (foto: AYA/Lombok Jpurnal)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat total realisasi uang tebusan amnesty pajak di Provinsi NTB dan NTT mencapai Rp304,5 Miliar, hingga menjelang akhir program amnesty pajak.

MATARAM.lombokjournal.com —   Menjelang akhir amnesti pajak, hingga pertengahan Maret, DJP membukukan total realisasi uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp304,5 untuk NTB dan NTB.

“Total wajib pajak yang ikut amnesty itu sekitar 11.634 wajib pajak untuk NTB dan NTT,” kata Kepala DJP Nusa Tenggara, Suparno, dalam jumpa pers Selasa (21/3) di Mataram.

Dirincikannya, di NTB program amnesty pajak membukukan realisasi sebesar Rp159,38 Miliar dengan melibatkan sekitar 5.479 wajib pajak.  Sedang di NTT membukukan sebesar Rp145,16 Miliar, melibatkan sekitar 6.155 wajib pajak.

Suparno mengatakan, dari data tersebut bisa dilihat sisi peningkatan animo dan kesadaran wajib pajak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di NTB dan NTT untuk turut memanfaatkan program Amnesty Pajak.

Di NTB, sekitar Rp48,91 Miliar dari total realiasi didapat dari sekitar 3.286 wajib pajak sektor UMKM. Sementara di NTT, sekitar Rp47,63 Miliar dari total realisasi didapat dari sekitar 4.210 wajib pajak di sektor UMKM.

PihakKanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan demi keberhasilan program amnesty pajak.

“Untuk yang belum memanfaatkan masih ada waktu sampai 31 Maret. Kami juga terus mengimbau agar ini dimanfaatkan,” katanya.

Diharapkannya,  setelah program amnesti pajak ini, setiap  wajib pajak dapat meningkatkan komitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh. DJP Nusa Tenggara akan fokus dan konsisten dalam menjalankan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.

Bila ditemukan data dan atau informasi Harta Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak pada saat ditemukannya.

“Dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas Suparno..

Era keterbukaan informasi pajak juga akan mulai diberlakukan dengan dilaksanakannya Automatic Exchange of Information (AEOl), dan diikuti dengan revisi UU Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan paling lambat tahun 2018.

“Sistem ini menjadikan Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya,” katanya.

AYA