ALI-SAKTI Tinggal Tunggu Syarat Adminstrasi

Paslon ALI-SAKTI ditetapkan KPU Provinsi NTB dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Sabtu (10/2), dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran. (Foto: IST/Net)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dukungan pasangan ALI-SAKTI memenuhi syarat sebanyak 325.968 dukungan, jumlah itu melebihi dari jumlah syarat dukungan minimal sebesar 303.331

Rapat Pleno KPU NTB, Sabtu (10/02)

MATARAM.lombokjournal.com – Penilaian syarat administrasi calon, masih harus dilewati bakal pasangan calon (pason) perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018, yaitu Paslon ALI BD – GD SAKTI  atau ALI – SAKTi.

KPU Provinsi NTB dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Sabtu (10/2), bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018,  yaitu paslon ALI-SAKTI dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran.

Sebelumnya, saat verifikasi faktual tahap I KPU Provinsi NTB sendiri menetapkan syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan sebanyak 303.331 dukungan.

Dengan perolehan dukungan memenuhi syarat tahap I sebanyak 252.818, maka terdapat kekurangan dukungan sebanyak 50.513 dukungan. Pada saat Verifikasi Faktual Perbaikan pasangan ALI-SAKTI memperoleh dukungan memenuhi syarat sebanyak 73.150 dukungan.

Degan demikian, pasangan ALI – SAKT sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran.

Keseluruhan dukungan pasangan ALI-SAKTI memenuhi syarat sebanyak 325.968 dukungan. Jumlah itu melebihi dari jumlah syarat dukungan minimal sebesar 303.331 yang dipersyaratkan oleh KPU Provinsi NTB.

Namun, terpenuhinya syarat dukungan paslon perseorangan, tidak otomatis pasangan ALI-SAKTI dapat melenggang menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, tetapi harus melalui satu tahapan lagi, penilaian syarat administrasi calon.

KPU Provinsi NTB akan melakukan penilaian adminustrasi syarat calon, baik calon dari parpol atau gabungan parpol dan bakal calon perseorangan, pada Minggu (11/02).

Hasil penilaian itu akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon yang direncanakan pada Sennin (12/02), dalam Rapat Pleno Terbuka.

Re