Kalau ada peraga kampanye yang beredar bukan APK yang resmi yang difasilitasi oleh KPU berarti Ilegal, Bawaslu harus menindaknya
MATARAM.lombokjournal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menghimbau Kepada Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk tidak mencantumkan Foto/gambar pejabat publik di dalam Alat Praga kempaye (APK) .
Kepala Divisi Sosialisasi KPU NTB, Yan Marly mengatakan, ketentuannya tidak jauh beda antara iklan kampanye dengan APK, yang boleh dimasukan fotonya di maupun Bahan kampanye itu adalah foto pasangan calon.
Kalau bukan foto pasangan Calon boleh foto pihak lain dalam hal ini misalnya pengurus dari pengusul Partai Politik itu yang bisa masuk.
“Sekarang lain dari foto pengurus tertentu tidak bisa dimasukan kedalam APK,”ujarnya, dikantor KPU NTB, Rabu (14/03)
Ia menuturkan dalam APK yang di fasilitasi oleh KPU tidak ada satupun yang memakai foto pejabat publik, dialat peraga yang dibuat oleh KPU.
“Kami sudah koreksi kontennya dan tidak ada satu pun yang melibatkan, misalnya ya pak Gubernur. Ya tidak ada foto-foto pak Gubernur di APK, atau bahan kampanye yang diserahkan oleh pasangan calon. Kerna kalau ada kami pasti minta untuk dikoreksi dan itu APK masih dalam perjalanan menuju ke Kantor KPU nanti kita akan distribusikan kepada tim penghubung paslon,” tuturnya.
Yan menegaskan, untuk saat ini kalau ada peraga kampanye yang beredar itu bukan APK yang resmi yang difasilitasi oleh KPU berarti Ilegal. Bawaslu harus menindaknya, karena APK yang boleh beredar itu yang desain dan materinya dibuat oleh pasangan calon dan itu disetujui oleh KPU. Artinya untuk persetujuan oleh KPU itu harus koreksi terhadap kontennya.
“Jangan-jangan nanti kontennya melanggar, tidak sesuai dan itu kita pastikan tidak ada,”tegasnya
Disinggung terkait sangsi bagi alat kampanye yang dibuat tanpa persetujuan KPU?
Yan mengungkapkan sanksi administratif, pada yang bersangkutan diberi teguran tertulis dan diminta kepada yang bersangkutan (tim kampanye) untuk menurunkan secepatnya.
“Kalau tidak maka akan ada penurunan secara paksa,”jawabnya.
Untuk kempanye yang dihadiri oleh pejabat publik diperbolehkan dengan sayarat harus mengajukan cuti.
“Jadi kepala daerah wajib cuti tapi pada saat melaksanakan kampanye,” ucap Yan.
Sedangkan untuk iklan paslon, boleh menambah paling banyak 100 persen. Kemudian APK 150 persen, tapi kalau konteksnya dengan kampanye tidak bisa paslon itu memperbanyak.
“Jadi cukup dengan yang difasilitasi oleh KPU saja,” pungkasnya.