MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) menandatangani berita acara kesepakatan pokok-pokok addendum perjanjian kontrak produksi.
Sedikitnya sembilan kesepakatan dalam addendum kontrak produksi pengelolaan aset lahan seluas 65 Ha di Gili Trawangan akan dibahas berkelanjutan antara tim Pemprov NTB yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai pengacara negara bersama pengusaha Winoto dan direksi PT. GTI.
Beberapa diantaranya adalah perubahan kontrak kerjasama dan besaran retribusi PT GTI selama 25 tahun beroperasi.
“Pemerintah memutuskan upaya addendum dengan komitmen PT GTI siap membangun dan mengelola izin investasi yang sudah diberikan”, tegas Gubernur H. Zulkieflimansyah, di Aula Kantor Kejati, Kamis (20/06).
Gubernur mengatakan, komitmen melanjutkan pengelolaan aset dalam kontrak kerjasama sampai dengan 2026 itu menjadi salah satu kesepakatan yang akan dibahas dan dituangkan dalam addendum.
BACA JUGA:
- Polda NTB Antisipasi Transmisi Covid-19 dengan Metode TFG
- Fiber Optik di Mandalika Tuntas September 2021
Sekretaris Daerah, H. Lalu Gita Ariadi menjelaskan, pembahasan direncanakan selesai pada Agustus mendatang, termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban terkait komitmen investasi.
Adapun mengenai retribusi juga akan disepakati sesuai aturan hukum yang berlaku serta kesepakatan mengenai pengusaha maupun pengusaha yang saat ini menempati lahan PT. GTI untuk diberikan masa transisi penghentian usaha mereka.
“Bahkan kalau diperlukan, kontrak kerjasama bisa diperbaharui jika klausul lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kesepakatan dua pihak”, jelasnya.
diskominfotikntb