Umum  

Ada Yang Belum Tahu, Kalau e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Ternyata masih banyaknya warga yang masih belum paham tetang masa berlaku e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Lale Anis Fajriani

LOTENG.lombokjournal.com —  Tidak jarang ada warga yang masih bertanya,  sampai kapan berlaku KTP elektronnik miliknya. Karena itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Catatan Sipil Dinas Dukcapil Lombok Tengah,  Lale Anis Fajriani, perlu menyampaikan UU yang mengaturnya.

“Jadi  namanya e-KTP itu berlaku seumur hidup,” jelasnya, Kamis (20/7),  sambil menyinggung surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang KTP Elektronik ( KTP-el) berlaku seumur Hidup.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU itu juga ditetapkan berlaku seumur hidup.

“e-KTP- yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang,” tegasnya.

Selain itu,  Lale Anis Fajriani  menghimbau, agar masyarakat Lombok Tengah sebaiknya mengurus sendiri segala keperluan yang terkait dengan Dinas Kependudukan.

“Kalau ragu-ragu datang ke Kantor Dukcapil, ajak aparat desa untuk menemani, tapi yang bersangkutan harus ikut datang aga tahu sendiri urusannya. “ kata Lale Anis

Gilang