Selain dapat menampilkan KIS Digital ada kemudahan lainnya yang dapat diperoleh peserta JKN-KIS di antaranya kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan
lombokjournal.com –
JAMKESNEWS ; Tiya Rahmiza (21) seorang Mahasiswi Fakultas Hukum kesehariannya tidak terlepas dari gadget, terutama hanphone.
Dari semua aplikasi yang pernah di-download oleh Tiya sapaan akrabnya, ia sangat menyukai dan mengapresiasi aplikasi Mobile JKN yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Menurutnya aplikasi ini sangat membantu dalam memperoleh informasi dan pelayanan seputar JKN-KIS.
Beberapa bulan yang lalu ia mengalami musibah di kampus, sakit maag kambuh sehingga harus dilarikan ke klinik terdekat yang ada di kampus. Kebetulan klinik tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“ Saat diminta menunjukan identitas peserta JKN-KIS, ternyata kartu JKN-KIS tidak terbawa ke dalam tas. Sempat panik, namun saya teringat dengan KIS Digital, setelah menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN, petugas klinik mengatakan sudah bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutur Tiya.
Kepanikan sirna, setelah mendapatkan penanganan dari dokter yang ada di klinik Tiya dapat kembali melakukan aktivitasnya. Semenjak peristiwa itu Tiya selalu memberikan informasi kepada rekan-rekannya untuk mendownload dan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Dari pada mendownload aplikasi yang kurang bermanfaat, lebih baik hanphone digunakan untuk mendownload aplikasi yang bermanfaat dan memberi kemudahan. Untuk asuransi kesehatan, rasanya Mobile JKN sudah menjawab semua pertanyaan seputar JKN-KIS, selain itu kita juga dapat melihat riwayat pelayanan kesehatan yang pernah kita dapatkan. Pokoknya komplit deh,” jelas Tiya.
Peserta JKN-KIS memang tidak perlu khawatir saat lupa membawa atau kehilangan kartu JKN-KIS. Salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan ini memberikan banyak kemudahan.
Selain dapat menampilkan KIS Digital ada kemudahan lainnya yang dapat diperoleh peserta JKN-KIS di antaranya kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan.
Selain itu ada kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan menyampaikan pengaduan dan informasi seputar JKN-KIS dan lain-lain.
FR/yl)/Jamkesnnews
Narasumber : Tiya