DPS Pilgub NTB 3,5 Juta, Pemilih Potensial NonKTP-El 319 Ribu Lebih

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

KPUD NTB melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih potensial nonKTP-elektronik yang tertuang  dalam formulir model A.C.4-KWK

MATARAM.lombokjournal.com —– Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, persyaratan warga negara untuk terdaftar menjadi wajib pemilih harus memiliki KTP-El atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman e-KTP.

“Daftar pemilih potensial nonKTP-El yang ditetapkan KPUD NTB sejumlah 319.530 lemilih dengan rincian 159.398 laki-laki dan 160.132 perempuan,” ujar Aksar, Senin (19/03).

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 sebanyak 3.545,106 pemilih, terdiri atas 1.742.829 pemilih laki-laki dan 1.802.277 pemilih lerempuan yang tersebar di 116 Kecamatan, 1.137 Desa/Kelurahan dan 8.336 TPS.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB menetapkan DPS dalam rapat pleno terbuka, Jumat (16/03). Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPUD NTB melakukan rekapitulasi daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018

Selain itu, KPUD NTB melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih potensial nonKTP-elektronik yang tertuang  dalam formulir model A.C.4-KWK.

Pemilih tersebut ditemukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit pada 20 Januari s/d 18 Februari yang lalu, namun belum atau tidak memiliki KTP-El.

Aksar menjelaskan, DPS tidak mencul begitu saja, dan telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dbagi atau di grouping oleh KPU Kab/Kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.

“Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk mencoklit,” lanjut Aksar.

Hasil Coklit ini bermacam-macam, ada pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih dengan beberapa kategori, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk NTB.

Aksar menegaskan KPUD NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB khususnya Dinas Dukcapil dalam rangka menuntaskan pemilih non KTP-El.

“Dinas Dukcapil harus serius menuntaskan perekaman KTP-El, dalam upaya menjamin hak konstitusional warga untuk dapat mempergunakan hak pilihnya,” kata Aksar menambahkan

AYA