Pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Lombok Utara, selain di Kecamatan Pemenang, juga di Tanjung, Gangga dan Kecamatan Bayan.

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara, mengamankan seorang pria berinisial RD (39), di Dusun Manggala, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Jum’at (02/02). Pria kelahiran Ampenan Mataram ini ditangkap atas dugaan kepemilikian sabu.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.20 Wita, saat hendak mengantarkan barang haram itu, tapi belum sempat transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lotara, Iptu. Remanto, Senin (05/02).
Barang Bukti (BB) yang diamankan, lanjut Remanto, berupa 3 poket sabu seberat 2, 46 gram, uang Rp. 50 ribu, korek gas dan satu bungkus rokok kosong yang diduga tempat menyimpan barang haram tersebut.
Menurut Informasi yang didapat dari masyarakat selama ini, pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Lombok Utara, tidak hanya di Kecamatan Pemenang, tapi juga di Tanjung, Gangga dan Kecamatan Bayan.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku langsung mengantar barang (Narkotika,red) dari Mataram ke alamat pemesannya,” sambungnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Utara.
DNU