Di Daerah Tak Bisa Peroleh SIPA, PT BAL Proses Izin Ke Kementerian Kelautan,

Mesin pengolahan air laut PT BAL di Trawangan; Tak diijinkan di daerah, Dirut BAL, John Matheson, memproses izin SIPA ke Kementerian Kelautan di Jakarta (Foto: DANU/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diperbolehkan atau mendapat izin pengeboran dan SIPA, sementara PT BAL tidak boleh

LOMBOK UTARA.lombokjurnal.com — Paska kisruh perizinan terkait kegiatan usaha PT. Berkat Air Laut (BAL) Gili Terawangan, disikapi cepat pihak managemen. Mereka kini mengklaim tengah mengajukan permohonan izin ke pusat.

“Saat ini, melalui Pemerintah Provinsi kami sedang memproses permohonan izin pemanfaatan air laut selain energi ke Kementrian Kelautan Jakarta,” ungkap Dirut PT .BAL John Matheson, dalam jumpa pers, di Trawangan. Rabu (29/11)

Jhon menegaskan, pihaknya pernah mengajukan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) pada oktober 2015. Namun pengajuan ijin itu ditolak oleh BKPM-SPT berdasarkan rekomendasi teknis ESDM NTB.

Sementara, lanjut Jhon, di tahun 2016 BWS NTB memberikan rekomendasi teknis kepada PT BAL terkait pengambilan air laut yang berada di darat melalui sumur bor.

“Direktorat Sumber Daya Air di Jakarta, mengkomfirmasi mereka tidak bisa menerbitkan izin sumur yang  direkomendasi BWS NTB itu. Bahkan kami diminta untuk membawanya kembali ke ESDM NTB,” katanya.

Lebih jauh Jhon menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah berkali-kali meminta ESDM untuk mempertimbangkan kembali rekomendasi BWS dan data faktual di lapangan, namun tetap ditolak.

“Atas penolakan itulah, dalam rapat dengan pihak-pihak terkait pada Maret lalu, kami disarankan untuk memgajukan permohonan izin ke Kementrian Kelautan untuk pengambilan air laut langsung,” tukasnya.

Juru bicara PT BAL, Harli Wihodo, yang hadir mendampingi John dalam jumpa pers itu menegaskan, PT BAL tidak perlu memiliki SIUP seperti pada usaha perdagangan, mengingat PT BAL telah mengantongi Izin Prinsip dari Pemerintah.

Begitu juga terhadap izin operasional yang sering dikaitkan dengan PT BAL selama ini, menurutnya tidak perlu ada.

“Disini sedikit aneh, kenapa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diperbolehkan atau mendapat izin pengeboran dan SIPA, sementara PT BAL tidak boleh, padahal sama-sama di wilayah geografis NTB,” tanyanya.

Dikatakan Harli, PT BAL dalam hal ini tidak mengelola air tanah, melainkan air laut.

Sebagai imformasi, pemerintah daerah Lombok Utara pernah menyarankan PT BAL mengajukan SIPA untuk pengolahan air bawah tanah, sebagai legalitas pembayaran retribusi kepada Pemda KLU.. Hingga saat ini tidak ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang retribusi air laut.

DNU