Komisi Disabilitas Daerah inisiasi pemberian pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjalani proses hukum
MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah akan memberikan fasilitas pendampingan hukum pada penyandang disabilitas.
BACA JUGA : Mendagri Tito Pimpin Rakor Antisipasi Isu PHK
Pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak hak para disabilitas.
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin menyambut baik langkah Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam pendampingan proses hukum penyandang disabilitas.
“Kami pemerintah provinsi siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas,” ujar Pj. Gubernur di Kantor Gubernur NTB.
Seperti diungkapkan Kepala DInas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, sesuai kebutuhan akan diberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya.
BACA JUGA : Capacity Building TPID Provinsi Bengkulu ke NTB
“Maksudnya, agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak kelompok disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum,” jelas Ahsanul Khalik, Kamis (31/10/24).
Dikatakannya, kerja sama antara kepolisian dan Pemerintah Provinsi yang diinisiasi oleh Komisi Disabilitas Daerah ini sebelumnya hanya berupa prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan bagi disabilitas.
Namun saat ini telah dikuatkan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Komisi Disabilitas Daerah dibentuk tahun 2023 silam, lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
BACA JUGA : Bahasa Ibu Harus Digunakan dengan Bangga
Pada pertemuan tersebut hadir pula Ditreskrimum Polda NTB dan pejabat terkait Pemprov NTB. jm/her