Saat ini rumah sakit swasta belum diiwajibkan bergabung dengan BPJS Kesehatan. Tapi kalau semua penduduk sudah masuk sistem JKN, seluruh rumah sakit swasta wajib bergabung
JAKARTA.lombokjournal.com – Rumah sakit swasta wajib ikut BPJS Kesehatan mulai 2019 mendatang. Menjelang 2019, rumah sakit swasta yang tergabung dalam ARSSI Asosiasi umah Sakit Swasta Indonesia (melakukan persiapan mulai dari sistem maupun sarana medis yang mengikuti aturan Clinical Pathway.
“Rumah sakit swasta (saat ini) tidak wajib ikut BPJS, namun kalau semua penduduk sudah masuk dalam sistem JKN, tentu masuk dalam BPJS tak bisa dihindari,” ujar Ketua Umum ARSSI) Drg susi Setiawati Susi Setiawaty pada Seminar Nasional IV dan Healthcare Expo III, di Jakarta, Selasa (22/08).
Saat ini ada persoalaan yang dihadapi RS swasta dalam melayani peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni soal ketersediaan obat yang hingga kini masih banyak yang harus diperbaiki.
”Hal seperti inilah yang membuat rumah sakit swasta sering kesulitan obat, Kemudian rumah sakit swasta cari padanan formula di rumah sakit masing-masing,” kata Susi.
Selain itu ada masalah terkait akreditasi rumah sakit. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan JKN harus terakreditasi. Kewajiban itu diberikan waktu sampai 2021.
Masalahnya, sumah sakit swasta membiayai semua kebutuhan operasionalnya termasuk ruang ICU yang membutuhkan investasi cukup besar. Di era JKN, rumah sakit dituntut menambah fasilitas tersebut.
“Untuk tempat tidur ICU, ventilator saja sudah ratusan juta,” ucapnya.
Tantangan Era JKN
Drg Susi Setiawati mengatakan, era Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) menjadi tantangan tersendiri bagi rumah sakit swasta. Beberapa strategi harus dilakukan guna meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Rumah sakit smart, safety, ramah, aman, bermutu, harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung serta menerapkan operasional yang efektif dan efisien,” kata Susi dalam keterangan persnya, Selasa (5/9).
Pihak rumah sakit harus mempersiapkan sejak dini terkait target pemerintah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019. Selain bergabung dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit harus menyiapkan mutu layanan sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Menjadi rumah sakit pilihan itu tidak mudah. Dibutuhkan komitmwen semua pihak, baik pimpinan rumah sakit, staf maupn tenaga medis,” kata Susi.
Ketua Umum Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro mengatakan, tantangan yang dhadapi rumah sakit pada era JKN cukup banyak. Salah satunya, rumah sakit harus efisien.
Efisien antara lain dalam pengadaan obat. Rumah sakit bila perlu membeli obat dengan sistem fast moving, sehingga tak perlu punya gudang obat. Hal lain yang perlu diefisienkan adalah soal listrik, air, pembelian obat dan sebagainya.
“Namun perlu digarisbawahi bahwa era JKN berarti bisa menurunkan kualitas layanan,” kata Kuntjoro.
kGS