Provinsi NTB dinilai melaksanakan pengendalian dan pencemaran terkait program-program yang mewakili Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
JOGJAKARTA.LombokJournal.com ~ Provinsi NTB menerima penghargaan sebagai Provinsi terbaik untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks respon Kualitas Lingkungan Hidup daerah tahun 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, menyerahkan penghargaan itu di tengah Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, di Yogyakarta, Rabu (15/03/23).
BACA JUGA: Sukseskan Shell Eco-Marathon 2023 di Mandalika
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, S. Hut, M.A.P
hadir tidak hanya sebagai peserta Rakernis, tapi sekaligus mewakili Kepala Daerah Penerima penghargaan tersebut.
Dalam acara itu, Kehadiran Dinas LHK didampingi Lalu Akhmad Gifary Akbar, S.T selaku Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan DLHK NTB.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada daerah yang menerima penghargaan pelaku perlindungan lingkungan hidup tahun ini.
“Kita membutuhkan tindakan yang ambisius untuk membuat program untuk dapat mencegah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tegas Menteri LHK.
Menteri juga mengungkapkan tantangan terberat dihadapi dunia saat ini, adalah krisis perubahan iklim.
BACA JUGA: Bang Zul Harapkan PW NWDI Jadi “River Organization”
Studi yang dilakukan UN pada tahun 2021, tiga persoalan bagi planet yang disebut sebagai Triple Planetary Crisis yaitu Perubahan iklim (Climate Change), kehilangan keanekaragaman hayati (Biodiversity) dan pencemaran lingkungan (pollution).
Indeks respon merupakan salah satu menu aplikasi IKLH yang berisi program-program yang mewakili penilain Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
Adapun program untuk penilain IKA adalah program Kali Bersih, untuk nilai IKU ada program Langit Biru, nilai IKT terdapat program Indonesia Hijau dan nilai IKAL terdapat program Pantai Lestari.
Pemberian penghargaan dinilai dari seberapa jauh implementasi Provinsi NTB dalam melaksanakan pengendalian dan pencemaran terkait yang terkait dengan program-program dimaksud.
BACA JUGA: Alumni UI Adakan Lombok Panoramic Fun Ride
Adapun data-data pendukung untuk penilaian adalah:
- pertama, Kebijakan dan peraturan, apakah sudah ada kebijakan yang dibuat (contoh : RPJMD dan perda);
- kedua, struktur dan pengembangan kompetensi, ini terkait SDM yang melaksanakan pengendalian;
- ketiga, perencanaan kegiatan, ini terkait anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengendalian;
- keempat, Implementasi, bagaimana implementasi dari kebijakan-kebijakan yang telah disusun, data-data untuk implementasi yang juga harus dikoordinasikan dengan OPD lain yang terkait, misal untuk program kali bersih berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah, juga terkait dengan jumlah titik pantau kualitas air sungai yang telah dilakuka,
- kelima, Pelibatan Pemangku Kepentingan, para pemangku kepentingan difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian baik itu dari pihak swasta atau melibatkan instansi lain,
- Keenam, Publikasi, melakukan publikasi segala kegiatan pengendalian yang telah dilakukan; ketujuh, Inovasi, inovasi apa yg telah dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pengendalian.
Provinsi NTB dinilai melakukan upaya serius dalam pengendalian pencemaran di daerah, dengan mengusung program NTB Asri dan Lestari.
Program itu dituangkan dalam misi keempat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Implemantasi dari misi tersebut dengan menerbitkan regulasi, menjalin kerjasama dan membangun jejaring dengan berbagai pihak (dalam dan luar negeri), pihak pemerintah ataupun swasta hingga melahirkan inisiatid dan inovasi-inovasi baru yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat.
BACA JUGA: Nilai Kebangsaan dalam Program 1000 Cendekia
Keberhasilan ini bukanlah sebuah hasil akhir, namun merupakan langkah awal untuk perjalanan panjang menjaga kelestarian lingkungan.***