Tekad anti korupsi sudah ditandatangani Gubernur NTB, bersama pimpinan DPRD dan seluruh bupati/waliota bersama Ketua DPRD kab/kota se-NTB
MATARAM.lombokjournal.com – Peluncuran e-Planning dirangkai sosialisasi pemanfaatan aplikasi Entebe Plan, dimaksudkan memperkokoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan itu saat meresmikan sosialisasi dan lounching e-KUA/PPAS di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Jum’at (11/08).
“Sebagai salah satu implementasi dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam pemberantasan Korupsi yang terintegrasi,” kata TGB..
Penerapan EnTebe Plan berkontribusi pada ikhtiar melakukan pembenahan perencanaan dan tata kelola keuangan daerah k earah lebih transparan. “Agar terhindar dari praktek-praktek tidak bertanggung jawab atau KKN, “ TGB.
Peluncuran eNTeBe plan tersebut, selain dihadiri Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Wakil Gubernur H. Muh Amin, SH.M.Si bersama seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, juga dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Unit Korsub Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda.
Dipaparkannya, pemberantasan korupsi terintegrasi berjalan baik apabila didukung komitmen pimpinan daerah, baik itu gubernur, bupati/walikota maupun kepala dinas/badan/kantor. Sistem dan tata kelola keuangan yang baik, seperti e-Planning salah satu komponen yang mendukung program pencegahan korupsi.
“Namun kedua komponen tersebut tidak berjalan baik tanpa disertai integritas pelaksana,” katanya.
Program e-planning terdapat tujuh kondisi yang diharapkan mampu dilaksanakan. Pertama, dokumen perencanaan yang disusun merupakan dokumen yang bersih dari intervensi kepentingan berbagai pihak. Kedua, diharapkan konsistensi antara dokumen yang disusun.
Ketiga, perencanaan yang dilakukan harus berorientasi pada sasaran. Keempat, bahwa dalam penyusunan perencanaan tersebut tidak ditemukan duplikasi program kegiatan. Kelima adanya kejelasan struktur kinerja. Dan keenam tidak terdapat kesalahan penganggaran.
“Yang ketujuh, APIP mampu melakukan pengawasan dari tahapan perencanaan,” jelasnya.
Peluncuran aplikasi Entebe Plan sejatinya merupakan salah satu tindak lanjut penandatangan komitmen bersama program pemberantasan korupsi teriintegrasi.
Komitmen tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang bersama pimpinan DPRD dan seluruh bupati/waliota bersama Ketua DPRD kab/kota se-NTB pada tanggal 9 Mei 2017 yang lalu, atas prakarsa KPK RI.
AYA/Hms
—









