Desa Kumbang, Lotim, Calon Percontohan Desa Antikorupsi 

Gubernur Zulkieflimansyah (paling kanan) hadir dalam pembukaan Desa Antikorupsi di salah satu calon desa antikorupsi di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan,  Selasa (07/06/22) / Foto: Nn
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Gubernur NTB menghadiri pembukaan Desa Antikorupsi di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan

LOTIM.lombokjournal.com ~ Ada 10 desa di Indonesia dipilih Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) sebagai jadi calon percontohan desa anti korupsi.

Salah satu desa adalah Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB yang terpilih menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022.

Gubernur NTB hadiri pembukaan Desa Antikorupsi

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menghadiri langsung pembukaan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di salah satu calon desa antikorupsi, yakni di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan,  Selasa (07/06/22).

BACA JUGA: Evaluasi bagi PPPK akan Dilakukan tiap Tahun

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sambutannya mengungkapkan, hal ini salah satu upaya pencegahan korupsi di tingkat pedesaan di Indonesia.

“Kita sangat memahami bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas dari korupsi, maka tentulah gambaran kabupaten/kota bebas dari korupsi,” tandasnya.

Ia berharap, dengan anggaran yang mencapai Rp468,5 triliun untuk desa, penggunaan dana desa tersebut harus dipastikan sesuai tujuan.

“Anggaran Rp 468,5 triliun itu kita harus pastikan, kalau setiap Kepala Desa paham bagaimana menyusun rencana kerja dari desa, dan paham penyusunan pertanggungjawaban secara benar, baik formil maupun materil, sehingga jauh dari perbuatan korupsi itu,” harapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 desa di seluruh Indonesia dipilih Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) sebagai jadi calon percontohan desa anti korupsi. 

Sebelum menentukan 10 desa tersebut, tim KPK telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata KLU Gagas Destinasi Pariwisata Lokal

Ke-10 calon desa antikorupsi tersebut di antaranya Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT serta Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB.***