Setelah 10 tahun tidak ada kenaikan, akhirnya tarif air Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Dinaikkan
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, akhirnya resmi menaikkan tarif air minum, yang efektif diberakukan bulan Maret 2022.
Penyesuaian tarif baru ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Nomor 690 – 579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah Dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se – Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.
Direktur Utama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Firmansyah, ST, memaparkan, dari keputusan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi tersebut, proses penarikan tarif air minum ini harus disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sebesar Rp.2.183.883.
”Dan tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan,” kata Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/02/2022) siang.
Untuk Kabupaten Lombok Utara sendiri, Firman menyebut, tarif batas atas Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung ditetapkan maksimal sebesar Rp. 8.375 per-meter kubik. Sedangkan tarif batas bawah mencapai Rp. 4.095 per-meter kubik .
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Pelayanan Lambat
“Setiap Kabupaten atau Kota yang ada di Nusa Tenggara Barat ini tidak boleh menjual lebih murah atau lebih tinggi dari tarif itu, karena sudah ditentukan standar harganya,” jelas Firman.
Menurutnya, perubahan tarif air minum ini dinilainya sesuatu yang lumrah dan wajar. Sebab dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tarif air minum di Kabupaten Lombok Utara tidak pernah mengalami kenaikan.
Bahkan dari 10 Kabupaten/Kota, Kabupaten Lombok Utara adalah kabupaten yang menarik tarif air minum paling rendah.
“Daerah lain sudah melakukan perubahan tarif dua hingga tiga kali, kita masih di posisi itu. Jadi wajarlah kita anggap mengingat kebutuhan operasional semakin tinggi,” katanya.
Firman menjelaskan, apabila Kabupaten/Kota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya (Full Cost Recovery) untuk menutup seluruh kebutuhan operasional perusahaan, maka Bupati/Walikota wajib memberikan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, melihat kondisi keuangan daerah yang terpuruk akibat Covid-19 sekarang ini, Firman mengungkapkan, Pemda Lombok Utara belum mampu untuk membiayai beban yang ditanggung para pelanggan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Perhitungan rata-rata dari 20.000 pelanggan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung saat ini, pemakaian air minum untuk golongan rumah tangga paling minim sebanyak 10 m³.
BACA JUGA: Pemprov NTB Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Jika dikalikan besaran kenaikan saat ini Rp. 1.100, maka beban subsidi per-bulan yang harus ditanggung Pemda adalah sebesar Rp. 220.000.000.
Artinya jika diakumulasikan kembali dalam setahun, APBD Lombok Utara akan terkuras sebesar Rp. 2.640.000.000.
“Rata-rata masyarakat sih umumnya pakai sekitar 15 – 16 m³, hitungannya itu sudah irit, bagaimana dengan yang lain. Tidak mungkin bisa tercover akan sangat berat lah,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi tersebut, Firman menuturkan, Pemerintah Daerah Lombok Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung yang meliputi;
- Penyesuaian Golongan pelanggan pada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung,
- Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Firman menambahkan, secara khusus Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH meminta agar Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung menghapus atau melakukan pemutihan tunggakan dan beban masyarakat yang masih ditanggung, semenjak berdirinya Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung ini.***