Sosialisasi Dana Cukai Tembakau, Dilakukan Masif di KLU

Pol PP Lombok Utara saat melakukan sosialisasi DBH-CHT untuk mengoptimalkan penggunaan dana cukai hasil tembakau yang dimaksud, di Kantor Desa Tanjung di Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/10/21) /Foto: @ng
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Satuan Polisi Pramong Praja (Sat Pol PP) KLU melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil (DBH)-Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara masif di seluruh Kabupaten Lombok Utara

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Lombok Utara melakukan sosialisasi DBH-CHT untuk mengoptimalkan penggunaan dana cukai hasil tembakau yang dimaksud, di Kantor Desa Tanjung di Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/10/21).

Plt. Kepala Satpol PP Totok Surya Saputra, SH.MH menyampaikan, sosialisasi dilakukan masif di wilayah Kabupaten Lombok Utar (KLU).

Kasat Pol PP pimpin acara sosialisasi
Totok Surya Saputra

Acara sosialisasi DBH-CHT di Tanjung

Dijelaskan, tujuan sosialisasi yang dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan terkait tembakau dan penggunaan, pemantauan serta evaluasi DBH-CHT.

BACA JUGA:  Wabup Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Dusun Batu Lilir

Dalam sosialisasi itu masyarakat diarahkan, bagaimana penggunaan dana DBH-CHT.

Disamping itu, lanjut Totok, bagaimana masyarakat paham prosedur mengurus perizinan untuk melegalkan perdagangan rokok yang masih belum dilekatkan dengan cukai.

Sasaran dari kegiatan sosialisasi adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, petani tembakau, pengusaha tembakau, serta pedagang-pedagang di pasar maupun di toko yang menjual produk hasil tembakau.

“Sosialisasi tatap muka secara langsung ini baru pertama kali dilakukan dan bertempat di Desa Tanjung ini,” ungkapnya.

Seiring dengan kegiatan sosialisasi tatap muka ini, juga dilakukan melalui baliho, yang pemasangannya di lima titik kecamatan se-KLU.

Media sosialisasi berikutnya dengan menggunakan media pemberitaan melalui link media online, tuturnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi perdagangan rokok ilegal di KLU.

BACA JUGA: Sosialisasi Pmebangunan Data Base Informasi Kearsipan di KLU

“Dan pedagang ketika berusaha bisa menerapkan prinsip perundang-undangan di bidang cukai tembakau. Bila melakukan usaha, harus memiliki izin yang telah dikeluarkan oleh Bea Cukai,” tegas Totok.

@ng