Pihak Pemda atau eksekutif melakukan pembahasan KUA-PPAS APBDP 2021 yang berangsung alot dan dinamis, meski akhirnya mencapai solusi
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD KLU yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH dilanjutkan penandatanganan naskah Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD KLU Nasrudin, SH.I, bersama Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH. di Ruang Aula Paripurna, Jum’at (17/09/21).
Dalam paripurna hadir pula Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan, ST. M.Eng, Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, S.Ag, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Sekwan DPRD KLU Kartady Haris SH. Juga hadir dari unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD beserta Anggota DPRD KLU.
Pimpinan Rapat Paripurna H. Burhan M.Nur, SH menyatakan, agenda rapat meliputi Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan.
BACA JUGA: NTB Peringkat Teratas Lomba Inovasi Daerah Kemendagri
Selain itu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, antara DPRD dengan Kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
DPRD dan Eksekuitf telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap rancangan perubahan, baik internal maupun bersama eksekutif telah berlangsung alot dan dinamis.
Meski akhirnya pembahasan itu bisa mencapai solusi. Ini semua dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari KUA-PPAS APBDP.
Juru Bicara Banggar DPRD KLU, I Made Kariasa, SH pada laporan yang menyatakan, dampak Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nasional, dan daerah yang terjadi sejak awal tahun 2020, masih dirasakan sampai saat ini.
Hal itu berdampak pada gambaran KUA-PPAS APBDP di Lombok Utara.
“Tentunya ini menjadi tantangan yang berat, tidak hanya buat Kabupaten Lombok Utara, namun seluruh dunia yang mencurahkan energi dan sumber dayanya untuk mengatasi pandemi. Dampak perekonomian dan pembangunan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun depan sehingga perlu dilakukan antisipasi guna meminimalkan dampak negatif ekonomi dan keuangan daerah,” urai Made Kariasa.
Dikatakannya, secara umum Kabupaten Lombok Utara mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan program serta kegiatan pembangunan.
Diharapkan dalam penyusunan RAPBD tahun 2021, diupayakan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif sebagai instrumen yang dijadikan acuan dalam menyusun RAPBD perubahan tahun 2021.
Banggar DRD KLU telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang menghasilkan 13 poin yang menjadi sorotan dan menjadi pembahasan bersama.
Selanjutnya, telah direspons secara tertulis oleh pihak eksekutif serta dilakukan pembahasan bersama, yang menghasilkan berbagai catatan dan kesepakatan.
Di antaranya Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 4,8 miliar rupiah lebih yang semula diasumsikan sebesar 117 miliar rupiah lebih naik menjadi 121 miliar rupiah lebih.
Hal ini disebabkan adanya kenaikan asumsi pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah. Semula sebesar 59 miliar rupiah lebih menjadi sebesar 84 miliar rupiah lebih, atau naik sebesar 25 miliar rupiah lebih dari asumsi awal.
Di sisi lain, dana perimbangan dan beberapa poin lainnya mengalami penurunan.
Di akhir rapat itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2021, antara Pimpinan DPRD KLU dengan Kepala Daerah.
BACA JUGA: PMI KLU Ke-76, Bupati Harap Lahirkan Jiwa Kemanusiaan
Pembahasan selanjutnya, akan dilakukan kembali Rapat Paripurna RAPBDP.
ags/dprdklu