Rapat Paripurna DPRD KLU, Bupati Jelaskan Perubahan APBD 2021

Wabup Danny Karter saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), tentang penjelasan pemerintah terhadap perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD (06/09/21) / Foto: @ng
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), dijelaskan penyesuaikan APBD melalui perubahan penjabaran APBD

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bupati Lombok Utara Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), tentang penjelasan pemerintah terhadap perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD (06/09/21).

Wabup Danny Karter memberi penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD KLU
Wabup Danny Karter

Hadir pula Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R ST MEng, Ketua DPRD Nasrudin SHi,Wakil Ketua I H Burhan M Nur SH, Wakil Ketua II Mariadi SAg,Pj Sekda Drs H Raden Nurjati, Asisten III Ading Duwi Cahyadi SSTP MM, serta undangan lainnya. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nasrudin SHi.

Wakil Bupati Danny Karter menyampaikan, dinamika perkembangan kebijakan fiskal selama semester pertama tahun 2021 ini tentu bepengaruhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Termasuk di Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom yang baru berusia 13 tahun.

Rapat Paripurna DPRD KLU

BACA JUGA: NTB Sudah Memenenuhi Indikator Utama Penilaian SAKIP

“Pendapatan daerah terdiri dari dana transfer direalokasi dan direfocusing untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah. Daerah pun harus menyesuaikan APBD melalui perubahan penjabaran APBD yang diatur dalam peraturan Bupati,” tutur Wabup Danny.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya.

Dana transfer daerah mengalami perubahan alokasi dan penggunaan. Kebijakan ini berimbas negatif terhadap pagu alokasi dana transfer untuk KLU dengan besaran pengurangan sebesar 33,99 milyar rupiah.

Penurunan target penerimaan pendapatan daerah terutama pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 5,93%, dari target 117 milyar rupiah menjadi 110,06 milyar rupiah lebih.

Kebijakan perencanaan dan prioritas Belanja Daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 disesuaikan dengan prioritas kebutuhan, untuk mendukung penanganan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi terutama pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya.

BACA JUGA: Pupuk Organik Berkualitas, Inovasi UNW Mataram

Pada intinya, lanjut Wabup Danny, semoga kerjasama kita dapat lebih baik dan lebih solid lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.

@ng